![]() |
| Tohap Parulian Sinaga bersama warga saat melapor di SPKT Polres Humbahas. (Foto: mol/Alfredo Sihombing) |
Warga digemparkan dengan kemunculan surat pernyataan bertanggal 11 April 2026 yang mencantumkan tandatangan dua orang warga yang nyatanya telah lama meninggal dunia.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbang Hasundutan, Mateus Simanjuntak, Kamis (15/10/2026).
Selain Juanda Sitinjak, Tohap Parulian Sinaga juga turut menjadi korban dan mengadukan kasus serupa setelah mendapati rumah mereka terancam eksekusi akibat dokumen janggal tersebut.
Berdasarkan laporan tertulis, dua nama yang tercantum sebagai penandatangan di atas meterai adalah Jendato Lumban Gaol yang telah meninggal dunia pada 2024 dan Edison Munthe yang wafat pada 2023.
Ironisnya, dokumen bermasalah ini justru diketahui warga setelah ditunjukkan oleh penasihat hukum Januarius Felix SH MH.
Para korban menegaskan bahwa sengketa ini telah merugikan mereka secara material, termasuk ancaman sita eksekusi atas rumah tinggal di kawasan Sirihit-rihit.
Kini, warga mendesak Polres Humbahas segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik pemalsuan dokumen tersebut guna menegakkan keadilan hukum. (as/as)

