![]() |
| Pemilik 7 paket sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (mol/humas) |
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap pria berinisial FIS (45), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Irwanta Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah," ujar Irwanta, Sabtu (31/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,15 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet berwarna cokelat dan satu unit handphone.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H.
"Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Irwanta. (Sdy/Sdy)

