DELISERDANG | Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan dan menindak lanjuti kasus temuan narkoba jenis sabu seberat 621 gram yang sebelumnya diamankan oleh petugas Avsec Bandara Kualanamu dari salah satu calon penumpang di Area SCP Jumat 9/10/2026.
Foto : Sabu Diamankan Petugas dari Bandara Kualanamu ( MOL/ GN)
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr Fery Kusnadi SH membenarkan perihal kasus ini dan pihaknya hingga kini terus melakukan pendalaman
"Adapun narkotika jenis sabu diamankan seberat 621 gram, merupakan barang bawaan calon penumpang pesawat Citilink, yang diselipkan di dalam sepatunya,"ungkap Kasat Narkoba.
Informasi dihimpun, untuk terduga pembawa sabu, berinsial Su (37) warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, berhasil kabur.
Saat terduga Su menjalani pemeriksaan di area Security Check point (SCP), petugas menyuruh Su untuk melepaskan kedua sepatunya. Setelah kedua sepatunya dilepas, petugas melihat adanya bungkusan mencurigakan di dalam sepatu tersebut.
Saat memeriksa bungkusan mencurigakan itu, petugas diduga lengah. Saat itu juga, calon penumpang Su, memanfaatkan situasi, langsung berlari keluar dari gedung terminal Bandara Kualanamu.
![]() |
| Barang bukti sabu dites |
Selain mengamankan 6 bungkusan plastik transparan berisi sabu seberat 621 gram, dari sepasang sepatu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone merek Iphone dan samsung, sepasang sepatu.
Selanjutnya, tas ransel berisi kaos 3 pcs (pieces), celana panjang 2 pcs, 2 charger, jam tangan, sepasang sandal, berbagai jenis skincare, rokok, serta dompet warna hitam berisi kartu ATM, KTP dan uang tunai Rp1.930.000.( GN)

