-->

Kapolres Paluta Bersama Anggota DPR RI Komisi III Musnahkan 705 Botol Miras Sitaan

Sebarkan:

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono SIK MH bersama Anggota DPR RI dari Komisi III Andar Amin Harahap serta Forkopimda saat kegiatan pemusnahan botol miras di Halaman Kantor Bupati, Jumat (30/10/2026). (mol/polrespaluta)
PALUTA| Kepolisian Resort Padang Lawas Utara (Polres Paluta) secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan barang sitaan berupa 705 botol minuman keras (Miras) beralkohol di halaman kantor bupati, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono SIK MH serta tampak dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR-RI Andar Amin Harahap SSTP MSi, Bupati Paluta H Reski Basyah Harahap, Wakil Bupati H Basri Harahap, Ketua PWNU Sumatera Utara Dr KH Marahalim Harahap, Ketua PCNU Paluta H Abdul Mutholib Siregar MPd, Personil Kodim 0212/TS, jajaran Pju Polres Paluta, Satpol PP serta para alim ulama.

Dalam arahannya, AKBP Dhery menegaskan, bahwa keberhasilan penindakan penyakit masyarakat ini merupakan hasil kerja keras bersama antara kepolisian, pemerintah daerah dan peran aktif warga masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini bukan semata-mata karena pihak Kepolisian saja, melainkan hasil sinergi kita bersama. Peredaran alkohol berpotensi memicu berbagai dampak negatif di tengah masyarakat, mulai dari konflik sosial, perkelahian massal, hingga kecelakaan lalu lintas,"ujar AKBP Dhery.

Sementara itu, Bupati Paluta H Reski Basyah mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Polres dalam memberantas peredaran miras demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Senada, Ketua PWNU Sumut Dr KH Marahalim Harahap juga mengajak seluruh elemen alim ulama dan masyarakat untuk aktif mencegah peredaran miras.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Andar Amin Harahap juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Paluta beserta jajaran dan Bupati Paluta atas komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta pencegahan peredaran Narkoba di Kabupaten Paluta.

Prosesi pemusnahan 705 botol minuman keras secara simbolis dilaksanakan pada pukul 18.20 Wib bersama seluruh tamu undangan. (GNP/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini