![]() |
| Ditreskrimum Polda Sumut AKP Hardi H Sianipar dan ATR/BPN saat melaksanakan pengukuran lahan, Kamis (22/10/2016).(Foto: mol/Alfredo Sihombing) |
Kegiatan yang dikenal sebagai constatering tersebut dilakukan dengan melibatkan petugas kepolisian, ATR/BPN, serta warga yang mengaku sebagai pihak terdampak dan kuasa hukumnya, Januarius Felix Lumbangaol.
Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKP Hardi H Sianipar SH, mengatakan pihaknya mengundang ATR/BPN untuk membantu pelaksanaan pengukuran objek tanah tersebut.
Menurut Hardi, kehadiran kepolisian juga bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pencocokan lahan berlangsung.
"Kegiatan ini dilaksanakan agar situasi aman dan damai, jangan ada riak-riak atau hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Hardi.
Ia menegaskan, pelibatan ATR/BPN diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas terkait objek perkara Nomor 5/Pdt.G/2001/TRT.
Sementara itu, staf Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Khoirul Rizal Atmaja SH, mengatakan kehadirannya merupakan tindak lanjut atas undangan Polda Sumut untuk membantu pengukuran lahan.
"Saya hadir sebagai staf ATR/BPN atas undangan dari Polda Sumut untuk melaksanakan pengukuran lahan," kata Khoirul.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas Polda Sumut dan ATR/BPN melakukan pengukuran lahan bersama warga yang didampingi kuasa hukumnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan
Pengukuran tersebut berlangsung di tengah persoalan dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Konstatering yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut.
Januarius Felix Lumbangaol, selaku penerima kuasa dari pihak yang disebut sebagai korban, melaporkan dugaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 31 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1453/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Januarius meminta kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perbedaan penyebutan lokasi objek tanah dalam dua dokumen perkara.
Dokumen yang dipersoalkan ialah Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2008/5/Pdt.G/2001/PN-Trt dan Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026.
Menurut Januarius, Berita Acara Eksekusi menyebut objek tanah berada di Simpang Tiga Huta Paung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026, lokasi objek perkara disebut berada di Jalan Siborong-borong, Desa Pansabung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Perbedaan penyebutan lokasi tersebut, menurut Januarius, menimbulkan pertanyaan mengenai identitas dan kepastian objek tanah yang hendak dicocokkan maupun dieksekusi.
Ia juga menyatakan bahwa lahan seluas sekitar lima hektare yang dipersoalkan tidak diukur dalam proses konstatering sebelumnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.
"Saya meminta persoalan ini ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak," katanya, Selasa (15/9/2026).
Minta Penjelasan Pengadilan Negeri Tarutung
Persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Pada Selasa (15/9/2026), Ketua PN Tarutung Reni Pitua Ambarita melalui staf pengadilan, Finson Sitohang, menyampaikan agar media mengajukan surat resmi untuk melakukan audiensi terkait Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Konstatering tersebut.
Januarius mempertanyakan dasar penentuan lokasi yang dicantumkan dalam berita acara konstatering, termasuk apakah lokasi tersebut telah diverifikasi berdasarkan putusan pengadilan, penetapan eksekusi, sertifikat, peta bidang, atau dokumen pertanahan lainnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai pihak yang melakukan verifikasi objek tanah sebelum hasil konstatering dituangkan dalam berita acara.
Mekanisme Pemberitahuan Ikut Dipersoalkan
Selain perbedaan lokasi objek tanah, Januarius mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kepada para pihak dalam proses perkara.
Ia menyoroti pemberitahuan secara manual ketika perkara disebut telah menggunakan sistem e-Court dan para pihak telah didampingi kuasa hukum.
Januarius juga mempertanyakan dasar serta rincian biaya pemberitahuan terkait peninjauan kembali (PK).
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dijelaskan agar proses administrasi perkara dan pelaksanaan eksekusi dapat diketahui secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Pengukuran lahan oleh Polda Sumut dan ATR/BPN pada 22 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya pencocokan objek tanah di lapangan. Namun, hasil pengukuran dan pemeriksaan dokumen masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian objek perkara serta menilai laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Dua Nama Warga Tercantum sebagai Penanda Tangan
Sebelumnya diberitakan, Dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Desa Huta Paung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, mencuat setelah Juanda Sitinjak menemukan dokumen pernyataan tertanggal 11 April 2026 yang mencantumkan nama dua orang yang disebut telah meninggal dunia sebelum surat tersebut diterbitkan.
Laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat itu telah diterima Mateus Simanjuntak, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbang Hasundutan, Kamis (15/10/2026).
Dalam laporan tertulisnya, Juanda menyebut Jendato Lumban Gaol meninggal dunia pada 2024, sedangkan Edison Munthe meninggal dunia pada 2023. Namun, nama keduanya tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pernyataan tertanggal 11 April 2026 di atas meterai.
Juanda mengungkapkan, dokumen tersebut diserahkan penasihat hukumnya, Januarius Felix, saat berkunjung ke rumahnya, Rabu (14/10/2026).
Surat pernyataan itu memuat keterangan bahwa tanah seluas lima hektar yang menjadi objek perkara Nomor 5/Pdt.G/2001/TRT berada pada titik tapal batas 1, 2, 5, dan 6 sebagaimana tergambar dalam peta sketsa terlampir.
Juanda juga membantah keterangan yang menyebut dirinya membeli lahan di kawasan Sirihit-rihit, Desa Huta Paung, dari pihak-pihak yang membuat surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan itu dibelinya dari keluarga Renok Nadeak.
Menurut Juanda, persoalan tersebut telah merugikan dirinya karena rumahnya di kawasan Sirihit-rihit disebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
Dalam pengaduannya, Juanda turut menyebut Marnaik Lumban Gaol, Sahat Pane, dan Jausman Banjarnahor sebagai pihak yang menjadi korban atas dugaan pemalsuan surat tersebut.
Senada dengan Juanda, Tohap Parulian Sinaga juga menyampaikan hal serupa.
Juanda berharap kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengungkap keaslian dokumen, proses pembuatannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.(as/as)

