
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2026, Kamis (29/10/2026) (mol/Husin)
LABUHANBATU | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi tumbuh kembang anak sejak dini sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Penetapan sekaligus sosialisasi kebijakan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).
Dalam arahannya, Abdi Jaya Pohan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin hadirnya layanan pendidikan yang bermutu, merata, serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar, mulai dari nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, hingga fisik motorik dan seni," ujar Abdi Jaya Pohan.
Ia menambahkan, program ini juga dirancang untuk menciptakan masa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar yang menyenangkan, mulus, dan berkesinambungan. Sasaran utama kebijakan ini adalah anak-anak usia 5 hingga 6 tahun yang bersiap memasuki pendidikan dasar.
Lebih lanjut, Abdi Jaya Pohan menekankan pentingnya pendekatan inklusif. Anak berkebutuhan khusus dipastikan mendapatkan akses pendidikan prasekolah yang sesuai dengan karakteristik mereka. Pemerintah daerah menjamin tidak ada pembatasan hak atas dasar kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial.
Untuk mendukung efektivitas program di lapangan, pembiayaan pelaksanaan kebijakan ini akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya.
Guna memastikan angka partisipasi PAUD meningkat signifikan, Pj Sekda mendorong sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, puskesmas, posyandu, serta partisipasi aktif masyarakat melalui pendataan berkala dan penyusunan rencana aksi daerah.
Setelah pemaparan materi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis serta penyerapan aspirasi dari para peserta rapat guna mematangkan implementasi kebijakan di lapangan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para Camat, Korwil Pendidikan, serta Ketua Pokja PAUD Labuhanbatu (Husin/HM)
