Penegasan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn) Hadi Basuki dari pihak PT APN saat rapat audiensi bersama Forkopimda dan sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Paluta pada Selasa (27/9/2026).
"Jadi kita hanya dititipkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, disini APN mengelola perkebunan titipan negara. Jadi, kebunnya itu bukan kebun Agrinas tapi kebun penitipan negara hasil penertiban satgas PKH,"ujar Hadi Basuki.
Hadi juga menegaskan, pengelolaan tersebut bertujuan agar aset negara terkelola dengan baik dan hasilnya dapat menambah kas negara.
Untuk itu katanya, APN wajib melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di pusat.
"Kami gak bisa bagi-bagi lahan pak, kami gak bisa karena kami hanya mengelola lahan dan kami di minta pertanggung jawaban khususnya Satgas PKH yang di pusat untuk melaporkan kepada negara,"tegasnya.
Dalam paparannya, Hadi Basuki menyebut salah satu lahan yang dikelola APN adalah kebun sawit eks PT Wonorejo Perdana seluas 7.575,11 hektar di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat.
Pihak hubungan kelembagaan PT APN juga menyampaikan, dasar hukum pengelolaan tersebut, yakni PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970 yang menjadi dasar berdirinya PT Agrinas Palma Nusantara dari transformasi BUMN konstruksi PT Indra Karya (Persero) atas mandat Presiden Prabowo Subianto, serta PP No. 68 Tahun 2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang menetapkan Tata Kelola Agribisnis Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dasar hukum lainnya adalah Putusan MA RI No. 2642 K/Pidana/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan PK No. 39 PK/Pidana/2007 tanggal 16 Juni 2008, serta Berita Acara Satgas PKH tanggal 3 Maret 2025 tentang penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.
Terkait pola pengelolaan, APN mengumumkan perubahan total. Jika sebelumnya menggunakan pola kerja sama operasional (KSO), kini dikelola secara mandiri.
Untuk pelibatan masyarakat, APN menyatakan tetap membuka peluang kemitraan namun dengan syarat baru. Yakni, mitra kerja tidak bisa perorangan, wajib berbadan hukum minimal koperasi atau PT. Mekanismenya akan diverifikasi oleh CRO di lapangan dan diputuskan oleh kantor pusat.
Sementara itu, Tongku Solah Hamonangan Daulay SH MH selaku tim legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dikonfirmasi Rabu (28/8/2026) menegaskan, bagi kelompok-kelompok masyarakat yang pantas menurut hukum atau layak demi hukum dia memiliki legalitas terhadap tanah yang diduga adalah miliknya, silakan saja tempuh jalur hukum.
"Karena dia memiliki alas hak menurut dia, ujilah lewat jalur perdata. Kami Agrinas menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"ujarnya.
Tongku Solah menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan dan mengklaim telah memenangkan gugatan, tahun berapa pun gugatan itu dipersilahkan untuk mengajukan hak-haknya kepada pengadilan untuk dieksekusi.
"Artinya Agrinas Palma Nusantara Fair-play dalam proses hukum. Tapi, dalam hal tersebut sebelum ada putusan yang inkrah dan menunjuk saudara adalah pemenangnya, belum dieksekusi secara utuh, tentu jangan halang-halangi Agrinas mengusahainya. Karena lebih-lebih Agrinas Palma Nusantara hari ini sudah resmi menjadi pelaksana PSN.
"PSN itukan salahsatu tujuannya untuk mewujudkan swasembada energi," pungkas Tongku Solah.(Ginda/red/mol)

