-->

PH Mohon Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Eks Kadis Sosial PMD Samosir

Sebarkan:



Tim PH eks Kadinsos PMD Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-Karo saat menyapaikan pleodoi. (mol/as)

MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) eks Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-Karo memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap klien mereka.

Hal itu diungkapkan tim PH dari Law Office Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates masing-masing Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga dan Benri Pakpahan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di ruang Cakra 7, Senin (19/10/2026).
 
Sebab fakta terang benderang terungkap di persidangan,  tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai tidak membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.

Rudi menguraikan, mengenai kedudukan klien mereka, Fitri Agust dalam program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2024 tersebut, hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.

Dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan.

“Menurut kami sebagai PH, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir. Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi, Rudi menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024,” urai Rudi.

Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat sesuai peruntukannya. Permohonan pemindahbukuan yang diajukan Dinsos PMD bersifat administratif, sedangkan pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pihak perbankan.

Tim advokat turut membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.

Mereka mengacu pada keterangan tiga kepala desa dari Desa Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang hadir dalam pertemuan pada 24 Oktober 2024. Ketiga kepala desa tersebut menyatakan di bawah sumpah tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop coklat kepada terdakwa.

Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti. Rudi mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menilai keabsahan serta kekuatan pembuktian rekaman tersebut karena dinilai diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah.

Mengenai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik, tim advokat menilai angka tersebut merupakan hasil perhitungan selisih dokumen yang, menurut mereka, belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa.

Mereka juga menyatakan barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima manfaat. Karena itu, menurut tim advokat, perhitungan kerugian tersebut perlu dinilai bersama bukti penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).

"Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat dan martabatnya," kata Rudi.

Pleidoi Pribadi

Sementara itu dalam pleidoi pribadinya, Fitri Agust juga membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan Jonni Ronald Simanjuntak, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan yang disebutnya masih berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Fitri menyebut Jonni Ronald Simanjuntak bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan pihak Kementerian Sosial dan Bank Mandiri.

Ia juga mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna mempermudah proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.

Permintaan tersebut juga telah dibenarkan Jonni Ronald Simanjuntak di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Fitri kemudian mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya dan Jonni Ronald Simanjuntak. Ia menyatakan telah ditahan sejak 22 Desember 2025, sedangkan Jonni Ronald Simanjuntak, menurut keterangannya, tidak ditahan.

Meski demikian, status penahanan seseorang tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya orang tersebut. Penilaian terhadap perkara tetap bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian masing-masing terdakwa.

Fitri menegaskan dirinya bukan PPK, KPA, ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial tersebut.

Ia mengatakan perannya saat menjabat Kepala Dinsos PMD Kabupaten Samosir hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.

"Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini," kata Fitri dalam nota pembelaannya.

Fitri juga membantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang. Menurut dia, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat.

Ia menyebut pengawasan program tersebut melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial.

Terkait dugaan permintaan imbalan sebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri Agust menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.

Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU tidak konsisten, terutama mengenai waktu, tempat, dan cara dirinya diduga meminta imbalan tersebut.

"Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Fitri Agust turut membantah telah menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Fakta sebenarnya, sambung terdakwa, BUMDes-MA yang menawarkan barang dagangan, sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut terdakwa Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000 subsidair dua tahun penjara. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini