Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Perekaman E-KTP dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan.
Kalapas Kelas I Medan Fonika Affandi lewat keterangan persnya, Sabtu (9/10/2026) mengatakan, pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan sarana krusial dalam mendukung pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami terus berupaya memastikan seluruh hak dasar warga binaan terpenuhi tanpa terkecuali, khususnya hak atas pemenuhan layanan kesehatan. Melalui pemadanan NIK dan perekaman E-KTP ini.
Kami berharap para warga binaan memiliki kelengkapan data kependudukan yang sah, sehingga proses integrasi layanan kesehatan maupun program pemasyarakatan lainnya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” katanya.
Lapas Kelas I Medan akan terus memperkuat kerja sama secara berkelanjutan dengan berbagai pihak dan instansi pemerintah, demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berdampak nyata, berkeadilan, serta berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan perekaman E-KTP dan Nik juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan serta jajaran petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliderdang.
Kolaborasi lintas wilayah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh data kependudukan WBP terverifikasi dan tervalidasi secara akurat.
Langkah tersebut menjadi pondasi penting agar setiap WBP dapat terdaftar dalam sistem kependudukan nasional, sehingga mempermudah akses dan integrasi layanan kesehatan selama menjalani masa pembinaan.
Pelayanan optimal, hak terperhatikan, menuju pemasyarakatan yang makin berdampak. (RobS/RS)

