-->

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Jalan BBPJN Sumut, Dalang Utama Belum Tersentuh

Sebarkan:

Momen juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta. (mol/dok).

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan BBPJN Sumut, Sabtu (24/10/2026).

Penahanan ini memperpanjang daftar nama tersangka kasus skandal suap mega korupsi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang sempat menggemparkan Sumut.

Informasi yang dikutip dari sejumlah media, dari delapan tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, satu orang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yakni Dicky Erlangga.

KPK memastikan akan kembali memanggil Dicky Erlangga pada 26 Oktober 2026. Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan Dicky.

"Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan BBPJN Sumatera Utara resmi ditahan KPK. Dari delapan tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, satu orang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Bongkar Otak Pelaku

Penahanan tujuh tersangka ini diapresiasi, namun masyarakat Sumatera Utara mendesak KPK untuk tidak berhenti sampai di sini.

Kasus BBPJN Sumut ini diduga bukan sekadar permainan pejabat pelaksana lapangan. Publik meyakini ada aktor intelektual, pemodal, dan pejabat utama yang menjadi dalang yang mengatur pembagian proyek jalan nasional yang nilainya ratusan miliar rupiah.

Jangan sampai yang ditahan hanya operator dan pelaksana, sementara pelaku utama, pemberi perintah, dan penerima aliran dana terbesar masih berkeliaran bebas dan bahkan mencoba menghilangkan barang bukti.

Masyarakat Sumut mendesak KPK untuk mongkar aliran dana proyek jalan BBPJN Sumut dan menjemput paksa Dicky Erlangga kembali mangkir.

"Buka ke publik siapa dalang utama kasus jalan di Sumut ini sudah bertahun-tahun menjadi ladang korupsi. Dari mulai proyek jalan di Nias, Mandailing Natal, hingga Sibolga," ujar Rusdi, 55, warga Kota Medan. (RE Maha/REM).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini