-->

Ketua Nazir Tanah Wakaf Proyek Jalan Tol Dissenting Opinion Divonis 3 Tahun, PPK BPN Sumut Albouin Apa Kabar?

Sebarkan:

Terdakwa Sugimin lewat dissenting opinion (DO) divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Sugimin, selaku Ketua Nazir Tanah Wakaf (Pekuburan Muslim) di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat (9/10/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan lewat dissenting opinion (DO), divonis 3 tahun penjara.

Sesama majelis hakim berbeda pendapat. Hakim ketua M Kasim dan hakim anggota I Poster Sitorus menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sedangkan hakim anggota II Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sugimin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Tanah Wakaf (Pekuburan Muslim) di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I Tahun 2023.

Selain itu, terdakwa juga selaku Kepala Dusun IV tersebut dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 50 hari penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sugimin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menikmati kerugian keuangan negara. 

Keadaan meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Barang bukti di antaranya dipergunakan untuk perkara atas nama Albouin Simanjorang,” urai M Kasim.

Ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I Tahun 2023, sambungnya, belum semua diserahkan terdakwa karena adanya sengketa.

Oleh karenanya Sugimin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana satu tahun penjara.

Tidak Terbukti

Sementara hakim anggota II Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah dan seyogianya divonis bebas alias vrijspraak.

Menurutnya, Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada pokoknya melarang harta benda wakaf untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, ataupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Larangan tersebut menunjukkan harta benda wakaf bukan milik pribadi wakaf, nazir, maupun penerima manfaat wakaf, tetapi merupakan kekayaan yang telah dipisahkan dan diikat secara khusus untuk tujuan serta peruntukan wakaf.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara bergantian membacakan amar putusan. (mol/roberts)

Selanjutnya di Pasal 41 ayat (1) memberikan pengecualian terhadap larangan pengalihan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Di ayat (2) ditegaskan, pelaksanaan pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Serta di ayat (3) disebutkan, mewajibkan harta benda wakaf yang telah dialihkan untuk kepentingan umum ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

“Menimbang, bahwa ketentuan tersebut menegaskan pengalihan tanah wakaf untuk pembangunan jalan tol tidak mengakhiri wakaf, tetapi memindahkan keterikatan hukum wakaf dari tanah lama kepada harta benda penggantinya. Oleh karena itu, nilai penggantian yang dibayarkan atas tanah wakaf, tidak dapat diperlakukan sebagai uang bebas yang menjadi milik pribadi nazhir dan tidak pula tetap menjadi milik negara setelah kewajiban pembayaran dilaksanakan

Melainkan menjadi nilai penggantian yang terikat pada penyediaan harta benda pengganti serta kesinambungan tujuan dan manfaat wakaf,” urai Rurita, juga mantan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (Fitra Sumut) , NGO yang konsen melakukan kontrol sosial, khususnya mendorong transparansi anggaran publik.

Extraordinary Crime

Tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sekaligus penanggulangannya memerlukan cara-cara luar biasa. Akan tetapi, kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak menghapus asas legalitas, tidak mengurangi kewajiban penuntut umum dan majelis hakim untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

“Dan tidak memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengabaikan ketentuan hukum sektoral yang menentukan status yuridis suatu objek. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan keseriusan penanggulangan dan penegakan hukumnya. Bukan merupakan dasar untuk memperluas pengertian keuangan negara melampaui batas yang ditentukan Undang-Undang.

Kedua rezim hukum tersebut mempunyai ruang lingkup kekhususan yang berbeda sehingga tidak tepat menempatkan salah satunya sebagai ketentuan yang secara mutlak meniadakan ketentuan lainnya,” tegasnya.

Pertimbangan hukum lainnya, sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya. Pembayaran ganti kerugian merupakan pemenuhan kewajiban negara kepada pihak yang berhak sebagai imbalan atas pelepasan objek pengadaan tanah.

Pembayaran ganti kerugian bukan penyerahan uang persediaan (UP), bukan pemberian anggaran pelaksanaan pekerjaan pemerintah, dan bukan pula hubungan kontraktual antara Terdakwa Sugimin dengan pemerintah, titik peralihan status dana terjadi ketika serta nilai ganti kerugian telah ditetapkan oleh Penilai Pertanahan.

Pihak yang berhak telah ditetapkan dan divalidasi. Uang ganti kerugian yang terkena proyek pembangunan jalan tol seluas 2.461 meter persegi telah ditetapkan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp1.045.033.298, berdasarkan penilaian KJPP Andi Tiffani dan Rekan, juga telah disalurkan kepada pihak yang berhak.

‘Nasib’ PPK

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Ketua Nazir Tanah Wakaf Sugimin melakukan tindak pidana korupsi bersama Albouin Simanjorang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dan Validasi yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut.

Belum diketahui secara rinci bagaimana ‘nasib’ perkaranya. “Bukan kami penyidik perkaranya, bang. Polres (Langkat),” kata salah seorang jaksa Kejari Langkat yang enggan menyebutkan namanya sembari melangkah cepat meninggalkan gedung pengadilan. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini