-->

Ketua KY RI Prof Dr KPA H Abdul Chair Ramadhan Buka Diskusi Publik Zona II

Sebarkan:

Ketua KY RI Prof Dr KPA H Abdul Chair Ramadhan saat memberikan wejangan dalam Diskusi Publik Zona II. (mol/kyri) 

MAKASSAR | Ketua KY RI Prof Dr KPA H Abdul Chair Ramadhan SH MH secara resmi membuka Diskusi Publik Zona II, Kamis (1/1/2026) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diskusi bertema: Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas tersebut disambut antusias dan penuh gagasan yang membangun. Diskusi sebelumnya dilakukan di Zona I Solo dan kemudian di Zona III Palembang. 

Abdul Chair dalam keynote speech menjelaskan, posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence). 

Tanpa pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Sementara itu, independensi peradilan menjadi basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurutnya, keberadaan KY menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian keberadaannya sangat diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).

“Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan 
independensi peradilan dalam paradigma kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” utainya. 

Lebih lanjut, Ketua KY menegaskan, bahwa hal dimaksud sejalan dengan kaidah fiqh “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid.” Kaidah tersebut menerangkan, wasilah itu sama dengan hukum tujuan, sepanjang perantara dimaksud selaras dengan hukum tujuan. 

Dengan demikian Pengawasan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan demikian itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri. 

Ketua KY juga menyampaikan bahwa bekerjanya hukum lebih diarahkan pada upaya mencegah kerusakan (kemudaratan), dan itu lebih 
diutamakan ketimbang menarik kebaikan (kemaslahatan). Demikian itu sejalan dengan kaidah fiqh “Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih.” 

Maknanya, mencegah atau menolak kerusakan (mudarat) lebih didahulukan daripada meraih kebaikan (kemaslahatan). Oleh karena itu, keberadaan fungsi pengawasan terhadap 
hakim dimaksudkan guna mencegah terjadinya kemunduran independensi 
kelembagaan dan individu hakim yang pada akhirnya akan melahirkan kemudaratan bagi kekuasaan kehakiman. 

Pengawasan oleh KY merupakan “penyempurna” bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang mandiri dan imparsial dan itu menunjuk pada perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, “ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”. 

Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh KY. 

Dengan kata lain, sempurnanya kekuasaan kehakiman yang bersifat wajib itu membutuhkan KY dan oleh karenanya keberadaan Komisi Yudisial adalah juga bersifat wajib dan guna menyempurnakannya.

Kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dengan berbagai kepentingannya harus diakomodir dalam revisi kedua atas Undang-Undang KY. Dalam pembahasan diskusi, beberapa hal yang memerlukan 
penguatan KY dalam revisi UU KY. Antara lain:

1. Pemantauan pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat aktif, tanpa harus adanya permohonan dari pelapor dan tanpa pula disertai dengan pemberitahuan kepada pengadilan terkait. 

2. Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran atas prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme (pelanggaran dalam penerapan hukum acara) menjadi domain KY.

3. Putusan KY dalam hal sanksi ringan dan sedang tidak bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding.

4. Sidang Pleno KY bersifat terbuka dan untuk umum. Adapun menyangkut potensi sanksi berat dilakukan pemeriksaan bersama. Dalam 
kepentingan ini perlu dibangun Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan antara Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. 

Juga hadir narasumber lainnya yaini Anggota KY (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, Ketua Baleg DPR Dr Bob Hasan SH MH, Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan MA, Guru Besar 
UPN Veteran (mantan Komisioner KY) Prof Dr Taufiqqurohman Syahuri SH MH, 
Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH. 

Turut hadir dekan fakultas hukum berbagai universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah serta unsur Forkopimda (mol/robs)

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini