![]() |
| Teks Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. ( mol/int/jl) |
MEDAN | Polda Sumatera Utara telah mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan Donni (40), alias Doni Pa’cek, anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketiga orang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, mereka diduga berasal dari ormas yang sama dengan korban.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing ketiga pelaku yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Yang diamankan sudah tiga orang, diduga dari ormas yang sama. Informasinya permasalahan pribadi,” ujar Ferry Walintukan, Selasa (20/10/2026).
Terkait motif penembakan, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi. Namun, dugaan itu masih didalami penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Donni Pa’cek.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai informasi guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas, peran, maupun status hukum ketiga orang yang telah diamankan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kasus penembakan yang menewaskan Doni Pa’cek kini diambil alih oleh Polda Sumut dari Polresta Deliserdang.
“Iya. Informasinya yang awalnya ditangani Polresta Deliserdang, kini diambil penanganannya ke Polda Sumut,” kata Ferry.
Pengambilalihan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan lebih lanjut terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“ Polda Sumut masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk motif penembakan, kronologi kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kombes Ferry. (jasa/jl )

