DELISERDANG | Kasus pembacokan terhadap Agung Wardana Sembiring (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di wilayah Bangun Purba, Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Isral menyatakan akan segera menindaklanjuti penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun ini.
"Baik bang, akan kita tindaklanjuti," kata Kompol Isral saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Kompol Isral, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menyatakan siap memeriksa kembali seluruh tahapan penyidikan, mengerahkan tim untuk melacak keberadaan pelaku Abu Dzar, serta memberikan kejelasan kepada keluarga korban.
“Kami akan cek ulang apakah upaya pengejaran sudah maksimal, apakah ada titik terbaru lokasi DPO, dan segera kami sampaikan perkembangan kepada keluarga korban,” ujarnya dalam konfirmasi kepada wartawan.
Sementara itu, Jeraman Sembiring, ayah korban, menyambut baik pernyataan dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
"Kami sudah menunggu hampir dua tahun! Janji tindaklanjut harus dibuktikan dengan penangkapan pelaku, bukan hanya ucapan. Sebab, anak kami menderita seumur hidup, kami mohon agar pimpinan benar‑benar turun tangan!” pinta Jeraman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 8 September 2024 Agung Wardana Sembiring sedang naik motor berboncengan bersama temannya, melintas di depan SMAN 1 Bangun Purba.
Ia dihadang lalu dibacok di bagian kepala oleh sekelompok orang yang diduga geng motor; korban mengalami luka berat dan segera dibawa ke RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam untuk operasi batok kepala.
Segera setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Bangun Purba dan kasus kemudian diambil alih penyidik Sat Reskrim/Unit PPA Polresta Deli Serdang.
Sementara itu, pelaku Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu diketahui dan ditetapkan sebagai tersangka utama pada 25 Oktober 2024 lalu diterbitkan DPO, namun hingga kini belum tertangkap.
Selama berjalannya waktu, keluarga korban (Jeraman Sembiring) berulang kali menyampaikan kekecewaan biaya pengobatan mencapai ratusan juta rupiah, korban menderita cacat permanen dan gangguan berjalan.( jasa/jl )

