-->

Gerak Cepat, Polsek Gunung Malela Amankan Supir Angkot Diduga Rampas Handphone Penumpangnya

Sebarkan:

Foto: Diduga Pelaku Perampasan Handphone WBM alias Benget Diapit Personel Polsek Gunung Malela (mol/hms)
SIMALUNGUN | Diduga mengambil paksa (rampas) handphone jenis iPhone 11 milik seorang pelajar putri yang sekaligus penumpangnya, WBM alias Benget, 32, supir angkot, diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela - Polres Simalungun, Sabtu (17/10/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH, Selasa (20/10/2026) siang memaparkan, sesuai keterangan korban inisial, TLNB, 16, perampasan terjadi Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Dusun II, Desa Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Setelah kejadian, korban menghubungi ibunya dan mengabarkan handphonenya dirampas supir angkot yang ditumpanginya. Menerima kabar, ibu dan ayah korban segera mendatangi lokasi. Pakaian korban terlihat kotor dipenuhi lumpur.

Keberatan atas kejadian ini, ayah korban mendatangi Polsek Gunung Malela untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus dugaan pencuria ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjut informasi terkait dugaan pencurian ini, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea SH bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku sebagai WBM alias Benget serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku bersama barang bukti satu unit iPhone 11 putih dan satu unit angkutan umum merk PT GMSS Jaya dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan.

"Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ujar Kasi Humas.

Sesuai rencana tindak lanjut yang tercantum dalam laporan, kasus ini akan ditangani penyidik yang berwenang untuk pemeriksaan  terduga pelaku, gelar perkara serta memproses penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.

AKP Verry menambahkan, proses penyidikan diperlukan untuk mendalami keterangan korban, pelapor, saksi-saksi dan menguji keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mendalami kronologi kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu petugas melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

Polres Simalungun bersama Polsek jajaran terus berupaya memberi pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum. Setiap perkara harus diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menghormati hak semua pihak yang terlibat (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini