-->

Eks Kadis Perkim Taput dan Mantan Bendahara AKLI Sumut Dituntut Delapan Tahun

Sebarkan:

Eks Kadis PRKPD / Perkim Kabupaten Taput Budiman Gultom (kanan) dan rekanan William Leo alias Wawa masing-masing dituntut 8 tahun penjara. (mol/roberts)

MEDAN | Eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD) / Perkim Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Budiman Gultom dan rekanan William Leo alias Wawa, selaku Direktur PT Global Menara Berdikari (berkas terpisah) secara bergantian, Rabu (21/10/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Kristian Hutasoit dan Kinata Purba juga menuntut keduanya agar dipidana denda masing-masing Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara) selama 120 hari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa, juga mantan Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia Sumatera Utara (AKLI Sumut) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri William Leo alias Wawa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437 terkait kegiatan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ)

Yang dananya bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput yang ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020,” urai Kristian Hutasoit di hadapan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan.

Keadaan memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, bertentangan dan tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta mengakibatkan masyarakat tidak menikmati hasil pekerjaan.

Keadaan meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya sehingga permudah proses persidangan dan belum pernah dihukum.

UP

Bedanya, Budiman Gultom tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan, walau fakta di persidangan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) ada menerima dari rekanan William Leo alias Wawa sebesar Rp5 juta.

Sebaliknya terdakwa William Leo alias Wawa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan Rp4.858.953.437, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Dari sebesar Rp4.858.953.437 tersebut setelah dikurangi sekitar Rp600 juta yang telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Taput, maka sisa UP yang ditanggung Wawa sebesar Rp4.323.491.292.

“Uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Taput tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,” imbuh JPU Kinata Purba.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang penuntut umum. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana empat tahun penjara.

Fakta terungkap di persidangan, ditemukan kekurangan volume sebagaimana disebutkan dalam spesifikasi pekerjaan atau tidak dilaksanakan terdakwa William Leo alias Wawa. Sehingga ditemukan selisih pembayaran akibat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan. Secara dokumen, sambung JPU, seolah kedua item pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100 persen. 

Dalam perkara a quo, ditemukan adanya commitmen fee yang dikenakan pada terdakwa William Leo alias Wawa. Untuk Dinas Perkim sebesar 20 persen dan PPK sebesar 3 persen.

Budiman Gultom selaku PA kedua kegiatan dimaksud tidak ada membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Terdakwa yang memerintahkan Tohom P Silaban, Sekretaris Dinas (Sekdis) PRKPD / Perkim Kabupaten Taput agar menghubungi terdakwa William Leo alias Wawa yang saat itu menjabat Bendahara DPD AKLI Sumut.

Formalitas

Selain itu, terdakwa juga memerintahkan PPK agar skema lelang secara Penunjukan Langsung (PL) dan diduga kuat sebagai formalitas karena telah ditentukan perusahaan pemenang lelangnya.  

Di bagian lain, William Leo tanpa surat kuasa dari perusahaan yang dipinjam maju sebagai peserta lelang. Terdakwa yang mendapatkan 69 paket pekerjaan kemudian mensubkontrakkan pekerjaan kepada Setia Budi Siregar.

“Terdakwa William Leo alias Wawa meminta Mahmud membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) seolah pekerjaan sudah selesai 100 persen dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pimpinan 15 perusahaan yang dipinjam,” kata Kinata Purba.

Hakim ketua Cipto Hosari Nababan didampingi anggota majelis Syah Rijal Munthe dan Sontian Siahaan pun memberikan kesempatan pada kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), pekan depan. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini