![]() |
| Foto: Keempat Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Syamsul Bahri SE MM, Minggu (25/10/2026) memaparkan, kedua pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Lebih rinci dijelaskan AKP Syamsul Bahri, pengungkapan pertama di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu siang (17/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini tim opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan sukses meringkus A, 28, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MWL 20, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Penggeledahan. Dari tersangka MWL diamankan satu kotak rokok merk ST yang sempat dibuangnya berisi satu plastik klip bening berisi dua paket sabu seberat 1,80 gram. Dari tersangka A diamankan satu unit handphone android biru serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti sabu adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria inisial K. "Target ini masih dalam penyelidikan untuk pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," ungkap AKP Syamsul Bahri.
Untuk penyidikan lanjut dan proses hukum, kedua tersangka berikut semua barang bukti diboyong ke ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pengungkapan Kedua
Pengungkapan kedua, Minggu (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB masih dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, tim opsnal mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah Cafe di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari pengungkapan ini tim opsnal meringkus dua pelaku, salah satu di antaranya tercatat sebagai residivis kasus yang sama, inisial RR 28, warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian JIM, 28, warga Jalan Sitalasari Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari tersangka RR diamankan selembar tisu putih berisi sebungkus plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,63 gram. Dari tangan sebelah kiri tersangka JIM diamankan satu unit handphone android silver.
Diinterogai tersangka RR dan JIM mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu yang didapat dari seorang pria inisial A yang masih dalam penyelidikan untuk mengungkap sindikat di atas kedua pelaku.
Kedua pelaku RR dan JIM berikut seluruh barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini keempat tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

