-->

BNNP Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu Dan Ratusan Kilo Ganja

Sebarkan:


MUSNAHKAN: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon serta pejabat saat menunjukkan barang bukti. (mol/ampu)

MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus sepanjang Juni hingga September 2026.

Petugas turut mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 232 kilogram ganja, 206 butir ekstasi, ratusan bungkus cairan vape mengandung etomidate, serta ketamin.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono.

Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam keterangannya, Jumat (9/10) mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BNN sekaligus upaya memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan 10 kasus dengan 20 tersangka menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. 

“Pada prinsipnya, BNN mengutamakan pengungkapan jaringan. Kami tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga berupaya memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Sumut menyita sabu seberat 10 kilogram, ganja 232 kilogram, ekstasi sebanyak 206 butir, serta cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate. Barang bukti lainnya berupa ketamin juga turut dimusnahkan.

BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 749 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tatar menegaskan, BNNP Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan, katanya, akan terus dilakukan secara tegas melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Ia juga menyoroti angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang disebut masih tinggi, dengan perkiraan jumlah masyarakat terpapar mencapai 1 hingga 1,5 juta orang.

“Kita harus bersama-sama bangkit, membangun kesadaran, dan memahami bahwa ancaman narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Mari bersama-sama menolak narkoba,” katanya.

Etomidate dalam cairan vape jadi perhatian

Selain sabu dan ganja, peredaran cairan vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian BNNP Sumut. Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan gangguan kesadaran hingga berpotensi mengancam nyawa.

Tatar menjelaskan, penggunaan etomidate dapat menyebabkan penggunanya kehilangan orientasi, mengalami gemetar, gangguan pernapasan, bahkan berujung pada kematian.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa kandungan etomidate dalam cairan vape tidak dapat diketahui hanya melalui pengamatan secara kasatmata. Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai penyalahgunaan produk vape yang mengandung zat tersebut.

BNNP Sumut juga meningkatkan perhatian terhadap peredaran etomidate, termasuk melalui pengawasan di tempat hiburan malam (THM). BNNP Sumut mengimbau para pelaku usaha hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan zat berbahaya tersebut serta melakukan razia secara berkala bersama pihak terkait.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengatakan pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di balik para pengguna, kurir, dan pengedar.

Dalam periode Juni hingga September 2026, BNNP Sumut mengungkap sejumlah kasus dengan modus dan jenis narkotika yang beragam. Salah satu pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) SR (52) dan ST (49)  pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan Pasutri ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 54,2 gram. 

 Kombes Pol Josua mengatakan, penyalahgunaan Pod getar mengandung etomidate menjadi perhatian serius karena produk tersebut disebut digunakan oleh kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.

Selain itu, BNNP Sumut juga terus menelusuri jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan yang selama ini dinilai rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Ia mengakui, upaya pemberantasan masih menghadapi tantangan, termasuk keberadaan kampung-kampung narkoba dan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ke depan, kami akan terus berjuang memutus jaringan dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

BNNP Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Dukungan pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Kepala Kesbangpol Sumut, Mulyono, mengapresiasi upaya BNNP Sumut dalam mengungkap kasus dan memusnahkan barang bukti narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.

Mulyono mengatakan, Kesbangpol Sumut melalui tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menggodok perubahan peraturan daerah (Perda) terkait narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini