-->

Berantas Narkotika, Tim Gabungan Polres Simalungun Amankan Dua Pria dan Seorang Mahasiswi

Sebarkan:

Foto: Satu dari Tiga Pelaku Narkoba  yang Diamankan, Andri Wardan Lubis alias Gebo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka (mol/hms)
SIMALUNGUN | Komitmen memberantas narkotika, tim gabungan Satres Narkoba Polres Simalungun ungkap dan mengamankan 3 diduga pelaku narkoba satu diantaranya mahasiswi dalam penggerebekan sebuah rumah, di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH, Selasa (20/10/2026) malam mengatakan, operasi berantas narkoba ini digelar dalam program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus SIK SH MM diwakili Kabag Ops  AKP Tukkar Lungun Simamora SH MH dan Kasatres Narkoba AKP Charles H Nababan SH.

Operasi ini melibatkan Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Horas Butarbutar SH diikuti lima personel, empat personel Sat Samapta, dua personel Provos, tiga personel BNN Kabupaten Simalungun serta Kepala Lingkungan (kepling) VIII, Kelurahan Sinaksak.

Dipaparkan Humas, saat penggerebekan, tim gabungan mengamankan Andri Wardan Lubis alias Gebo, 36, wiraswasta, warga Desa Karang Bangun, Kelurahan Sinaksak. Ferdiansah alias Petet, 24, wiraswasta, warga Jalan Kamboja Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak dan Clarizaniwa Indira alias Niwa, 27, mahasiswi, warga Jalan Medan Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Domisili ketiganya di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasi Humas lebih rinci, operasi KRYD dan P4GN diawali Apel Kesiapan dipimpin Kabag Ops yang menyampaikan arahan Kapolres, meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tetap bersemangat meski hari sudah malam. 

"Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari bekerja sama agar berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP," ucap AKP Verry Purba menyampaikan arahan Kapolres.

Disebut Kasi Humas lebih lanjut, usai apel, dalam satu komando tim bergerak  menggerebek rumah Andri Wardan Lubis alias Gebo, diduga sindikat pengedar sabu.

Penggeledahan, tim gabungan mengamankan dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu kaca pirex kosong, enam sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu mancis biru, satu alat hisap sabu (bong) dari botol minuman Le Mineral serta satu ponsel android biru. 

Diinterogasi melekat, Andri mengaku masih ada menyimpan sabu di kamar belakang. Ditemukan barang bukti tambahan berupa, 15 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang hitam dan satu ponsel Android putih. Total temuan barang bukti sabu ada 17 paket plastik klip ukuran kecil berat brutto 1,99 gram.

Andri Wardan Lubis alias Gebo mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seseorang pria bernama Gones, domisili  Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Namun saat pengembangan Gones belum berhasil ditemukan.

Hasil penyidikan, Andri Wardan Lubis alias Gebo yang berperan sebagai penjual narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan ke komando sedang Ferdiansah alias Petet dan Clarizaniwa Indira alias Niwa di asesmen ke BNN untuk menjalani rehabilitasi.

AKP Verry J Purba, menjelaskan, operasi ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat.

Operasi ini berlandaskan sejumlah aturan dan arahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan KUHAP terbaru, serta Asta Cita Presiden RI poin ke-7 tentang penguatan pencegahan korupsi dan narkoba. 

Ditegaskan Kasi Humas, kegiatan ini mengacu pada perintah lisan Kapolri dalam Zoom Meeting, Kamis, (8/10/2026) tentang 'Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/712/X/RES.4/2026 tentang pendataan 'Kampung Rawan Narkoba' menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), serta Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/963/X/2026 (bay/bay)

Diujung penjelasan, Kasi Humas menyampaikan harapan Kapolres agar warga diminta tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan segera melapor kepada kepolisian bila mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ajak AKP Verry J Purba (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini