![]() |
| Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, Kasi Pidum Zulkarnain Harahap, Rabumin dan keluarga berswafoto bersama. (mol/knmdn) |
MEDAN | Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian menjerat tersangka Rabumin melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), sebagaimana amanat Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap, Kamis (1/10/2026). Penghentian penuntutan perkara humanis tersebut setelah pihaknya memperoleh penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 29 September 2026 baru lalu.
“Perkara ini memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui MKR, di antaranya ancaman pidana paling lama lima tahun, tersangka bukan merupakan pelaku kejahatan berulang, serta adanya pemulihan kepada korban,” ujar Zulkarnain.
Rabumin sebelumnya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Perkara tersebut bermula ketika Rabumin pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB berada di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam dokumen perkara disebutkan, tersangka melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di pasar tersebut dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Saprin Situmorang.
Namun, saat membawa sepeda motor tersebut melewati pintu gerbang pasar, tersangka diminta menunjukkan karcis parkir oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukkan karcis, tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
"Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," jelas dia.
Zulkarnain menjelaskan, proses penyelesaian melalui MKR sebelumnya diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada 9 September 2026 di Kantor Kejari Medan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama, perangkat desa, serta jaksa fasilitator.
Dalam proses tersebut, Rabumin menyadari dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain perdamaian, tersangka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam penyelesaian tersebut, terdapat pula sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Nurul Islam satu kali dalam sepekan setiap Minggu selama satu jam dalam kurun waktu dua bulan.
3 Perkara
Menurut Zulkarnain, sebelum permohonan MKR diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan permohonan tersebut memperoleh persetujuan.
“Setelah mendapat persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan selanjutnya meminta penetapan kepada PN Medan,” katanya.
Pihaknya hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara melalui pendekatan MKR. “Ke depan akan lebih ditingkatkan guna penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan kembali ke keadaan semula,” pungkasnya. (RobS/RS)

