![]() |
| Kurang lebih tiga jam Nyoman Endi Mahendra, selaku Kadiv Gedung PT HK menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Kurang lebih tiga jam Nyoman Endi Mahendra, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Gedung PT Hutama Karya (HK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta, Rabu (23/9/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Pantauan awak media, Nyoman Endi Mahendra hadir tanpa membawa dokumen alias tangan kosong. Beberapa pertanyaan menohok dari tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono terkait tahapan pekerjaan pun dijawab dengan kata, tidak tahu dan tidak ingat.
Saksi membenarkan tertanggal 23 Januari 2024 pekerjaan waterfront sudah selesai ditandai dengan serah terima pertama hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dari pihaknya, PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung – PT Betesda Mandiri Kerja Sama Operasional (HK-BM KSO), selaku penyedia.
Kemudian terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Yodya Karya (Persero).
Sedangkan serah terima akhir hasil pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) disebut tanggal 30 April 2024.
Namun saksi tidak mampu merinci apakah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga pasca-PHO fakta di lapangan, masih berlangsung tambah kurang pekerjaan. Semestinya telah memasuki tahapan masa pemeliharaan.
“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 ada temuan sebesar Rp140 juta. Sudah PHO. Apanya yang perlu disempurnakan HK?” cecar Nurdiono di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Saksi menimpali, berkaitan dengan administrasi.
Fakta menarik lainnya, saat mengajukan penagihan pembayaran prestasi (progres) pekerjaan, saksi tidak melampirkan dokumen sejumlah pekerjaan yang telah disubkontrakkan ke perusahaan lain. “Apa karena masih mencari vendor dan belum bertanda tangan kontrak?” cecar Nurdiono. Nyoman Endi Mahendra pun tampak terdiam.
Demikian halnya dengan PT Arsalan Makmur Gemilang (AMG) yang mendapatkan subkontrak pekerjaan mendapat keuntungan 20 persen, saksi mengaku, tidak melampirkan dokumen subkontrak pekerjaan saat mengajukan penagihan progres pekerjaan.
Saksi juga tidak merinci mengenai temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp4,1 miliar yang belum dibayarkan ke PT HK berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai isi perjanjian/kontrak atau tidak. Namun yang pasti, sambungnya, merugikan pihak perusahaan.
Di bagian lain saksi juga dicecar dengan hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Victor Sinaga yang menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13,1 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut saksi, PT HK bersedia. Dititipkan melalui seseorang bernama Heri.
“Kenapa dalam penitipan uang tidak melalui HK-BM KSO?” cecar JPU. Saksi menimpali, dikarenakan di awal PT BM tidak aktif.
Sebagaimana diterangkan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan lalu, sanksi denda atas sejumlah item pekerjaan sebesar Rp6 miliar dibayarkan secara parsial atau gelondongan.
Namun dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSK), perhitungan dendanya 1 per 1.000 per mil dari nilai kontrak yakni Rp161 miliar dikarenakan barang belum berfungsi dan item yang belum selesai dikerjakan.
Denda pembayaran dengan skema Monthly Certificate / Measurement Certificate (MC) atau sering juga disebut berdasarkan progres pekerjaan per bulan yang diukur. Namun faktanya pembayaran sanksi denda setelah PHO.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan oleh HK-BM KSO di masa Akhiatul Akbar, selaku PPK pengganti terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Melawan Hukum
Enda Simakasura Ketaren selaku PPK didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama konsultan pengawas pekerjaan Edwyn Tresnanugraha,
Menurut JPU perbuatan melawan hukumnya antara lain, Enda Simakasura Ketaren menyetujui pembayaran uang muka kepada pelaksana proyek tidak sesuai ketentuan. Menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menyetujui perubahan kontrak (contract change order) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai. Terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci atas sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, dan fasilitas lainnya.
Tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan, sehingga proyek yang semestinya selesai dalam 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.
Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.
Kemudian, terdakwa selaku PPK tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa yang menurut JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai kontrak. Tidak merekomendasikan pemutusan kontrak, meskipun penyedia telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan. Tidak mengawasi perubahan personel inti dan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Membiarkan pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, serta melakukan perubahan pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar. (ROBERTS/RS)

