-->

Viral Dugaan Pungli di Medsos , Polsek Dolok Masihul Amankan Terduga Pelaku Barong

Sebarkan:
Terduga pelaku pungli Barong diambil keterangan, Minggu (27/9/2026).(mol/GR).
SERDANGBEDAGAI | Dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir angkutan barang dan pengusaha di Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, langsung direspons polisi.

Polsek Dolok Masihul mengamankan pria berinisial MR alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul, Sabtu (26/9/2026), setelah informasi terkait dugaan pungli tersebut ramai di media sosial.

Informasi awal muncul melalui unggahan akun Pena Menyapa di grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul. Dalam unggahan itu disebutkan adanya keresahan sopir dan pengusaha akibat dugaan pungutan terhadap kendaraan barang atau mobil box.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban memerintahkan Unit Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan sekitar pukul 08.10 WIB.

Hasilnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Waka Polsek Dolok Masihul IPTU LB Manullang mengamankan MR alias Barong. Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani klarifikasi.

Dalam keterangannya kepada polisi, MR mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan PUK F.SPTSI-K.SPSI lantaran SK kepengurusan disebut telah kedaluwarsa. Ia kemudian membuat surat pernyataan dan video klarifikasi untuk tidak mengulangi tindakan pemungutan terhadap kendaraan barang maupun mobil box.

Polisi mengamankan surat pernyataan, rekaman video klarifikasi, serta tangkapan layar unggahan Facebook sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya mengatakan respons cepat dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar dapat segera diklarifikasi dan situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat, pengusaha, dan sopir angkutan agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungli maupun premanisme di wilayah hukum Polres Serdangbedagai,” ujarnya, Minggu (27/9/2026) saat dikonfirmasi.

Polres Serdangbedagai juga mengingatkan pihak mana pun agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini