-->

Tiga Pejabat Pelabuhan dan Syahbandar Utama Belawan ‘Pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:
Marganda LA Sihite (kiri) dan Sapril Heston Simanjuntak, saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim JPU Kejati Belawan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)


MEDAN | Tiga pejabat Pelabuhan Utama dan Kesyahbandaran Utama Belawan, Kamis (10/9/2026) sore didudukkan di ‘bangku pesakitan’ ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp648.935.809.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Isti Risa dan Agave secara bergantian membacakan surat dakwaan atas nama Wisnu Handoko, selaku Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023.

Kemudian Marganda LA Sihite, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesyahbandaran Utama Belawan periode Januari hingga Maret 2023 dan Sapril Heston Simanjuntak, selaku Plt Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan periode 18 Agustus 2023 sampai dengan 18 November 2023 (masing-masing penuntutan berkas terpisah).

Ketiganya didakwa melakukan n tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian yang terjadi perbarengan dan saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut pada Pelabuhan Belawan periode Januari hingga April tahun 2023.

Dalam dakwaan terdapat nama Bharto Ari Raharjo, selaku Kepala Kesyahbandaran Utama Belawan periode April 2023 serta agen kapal. Antara lain, PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya, PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

Kemudian PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa dan PT Tanimas Maritim Indonesia, diduga tidak melakukan kewajiban pemanduan/penundaan terhadap kapal-kapal dengan GT 500 ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu.

Menurut JPU secara regulasi, berdasarkan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Perhubungan (Permemhub) Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet.

Yaitu di Pasal 17 menyebutkan, operator kapal, nakhoda, agen, agen umum atau sub agen yang ditunjuk harus mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan.

Permohonan persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui inaportnet sebagai sistem layanan tunggal elektronik untuk perizinan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan.

Dilakukannya pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Selanjutnya di Pasal 18 menegaskan, penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan kegiatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan kedatangan kapal.
Notifikasi persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Di Pasal 26 disebutkan, Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan kapal harus menyampaikan penetapan pemanduan dan/atau penundaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Penetapan pemanduan dan/atau penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat perintah kerja pandu tunda.

Surat perintah kerja pandu tunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan kapal.

Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah kerja pandu tunda diterbitkan melalui inaportnet dan seterusnya.

Terdakwa Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak, periode Januari hingga April 2023 diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana regulasi disebutkan di atas.

Diduga Sengaja

“Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang diterbitkan oleh Marganda LA Sihite dan Bharto Ari Raharjo, kapal-kapal dengan GT 500 ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Utama Belawan dalam kurun waktu bulan Januari hingga April 2023 yang tidak dicatat dalam Berita Acara Rekonsiliasi,” urai JPU

Daftar Jasa Pandu/Tunda diduga sengaja tidak dilakukan Jasa Pandu/Tunda Atas Kapal Luar Negeri yang sudah ada Surat Persetujuan Berlayar Periode Januari hingga April 2023.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp648.935.809, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor 
Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor 
Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Cipto Hosari Nababan didampingi hakim anggota Sontian Siahaan dan Fiktor Panjaitan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan, tidak mengajukan nota perlawanan atas surat dakwaan baru dibacakan penuntut umum.

Dengan demikian agenda persidangan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. “Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya bu jaksa? Baik sidang dilanjutkan, Senin (21/9/2026),” tutup Cipto Hosari Nababan.

Prapid

Informasi lainnya dihimpun, terdapat satu lagi terdakwa atas nama Rivolindo, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, juga terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian namun beda waktu alias tempus delicti.

Yakni periode Oktober dan Desember 2023. Dengan konstruksi hukum serupa Rivolindo dan Marganda LA Sihite (berkas penuntutan terpisah) tidak menjalankan tugasnya PNBP tidak masuk ke kas negara mencapai Rp1.496.104.645, dinilai sebagai kerugian keuangan negara. 

Surat dakwaan belum bisa dibacakan tim JPU pada Kejari Belawan dikarenakan terdakwa sedang melakukan upaya hukum praperadilan (prapid), juga PN Medan Kelas IA Khusus. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini