![]() |
| Foto Kiri: Tersangka AP dan JPS Diapit Petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kedua pelaku inisial AP, 28, warga Jalan Bahbiak Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JPS, 29, warga Gunung Sari Ulu, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Senin (28/9/2026) memaparkan kronologi pencurian saat korban dari rumahnya mengendarai sepeda motor menuju salah satu warung untuk membeli sabun, di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Tiba di warung korban masuk meninggalkan sepedamotornya dalam kondisi mesin menyala. Hitungan menit usai membeli sabun, korban terkejut saat keluar warung tidak melihat sepedamotornya di tempat semula, diduga kuat telah diembat pencuri.
Geram bercampur sedih korban berupaya mencari dengan bertanya sana sini, namun sia-sia, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepedamotornya. Akibat kehilangan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000, lalu bergegas ke Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus dugaan pencurian ini diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, Unit Jahtanras langsung bergerak ke lokasi menggelar cek TKP sebagai bahan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Kerja keras penyelidikan berbuah manis, hasil profiling dipadu keterangan saksi, kecurigaan mengarah ke AP dan JPS.
Tidak buang waktu, target diburu. Jumat subuh (25/9/2026) sekira pukul 04.00 WIB, rumah AP digerebek. Petugas menemukan dan mengamankan JPS. Diinterogasi pria ini mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama pelaku AP kemudian menjual kepada kenalannya di Jalan Sadum kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari pengakuan JPS, tempo satu jam pelaku AP berhasil diamankan di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Senada, tersangka AP juga mengakui perbuatannya, bersama JPS mencuri sepeda motor korban.
Kedua pelaku AP dan JPS beserta barang bukti sehelai baju kaos putih garis-garis hitam, satu topi coklat, sehelai celana pendek biru dan sepasang sandal biru diboyong ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan memburu diduga pembeli barang bukti sepeda motor milik korban.
"Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," sebut AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

