-->

Sidang Prapid Kapolrestabes Medan Masuk Tahap Kesimpulan, Besok Putusan

Sebarkan:



MEDAN | Sidang praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan terkait penanganan laporan kasus dugaan penelantaran pasien di RSU Royal Prima Medan memasuki babak akhir, Senin (28/9/2026) .

Giliran Ridwanto Simanjuntak, selaku pemohon prapid dan termohon Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan (konklusi)

"Selasa, 29 September 2026 pukul 16.00 WIB, hakim akan membacakan putusan atas sidang praperadilan tersebut," ujar hakim tunggal Eti Astuti usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak.


Dalam tahap kesimpulan ini, pihak pemohon membeberkan 10 poin utama terkait jalannya proses hukum dan penyidikan di Polrestabes Medan.


Antara lain, indikasi penundaan penyidikan. Pemohon menilai penanganan laporan di Polrestabes Medan mengalami penundaan yang tidak wajar dan terindikasi terjadi secara terstruktur. Pemeriksaan dinilai lamban. Selama empat bulan (16 Maret–24 Juli 2026), Polrestabes Medan disebut hanya meminta keterangan dari pelapor, korban, serta adik dan ibu korban.


Akar masalah pembatalan operasi. Menurut pemohon, pemicu utama kasus ini adalah pembatalan jadwal operasi korban secara sepihak oleh RSU Royal Prima Medan.


Kemudian, dugaan penelantaran pasien. Lengan korban (anak pemohon prapid-red) yang mengalami patah tulang selama 2 minggu harus menunggu, sejak 7 Februari 2026. Alasannya, 4 dokter spesialis ortopedi dinyatakan cuti Imlek tanpa ada dokter pengganti. Pemohon menilai hal ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pemeriksaan pihak luar dinilai janggal: Termohon sempat meminta keterangan dari Puskesmas Helvetia dan IDI Cabang Kota Medan. Padahal, Puskesmas hanya memberikan rujukan online, sementara IDI dimintai keterangan sebelum penyidik memeriksa Direktur RSU Royal Prima.


Mangkirnya direktur RS Royal Prima Medan. Berdasarkan surat Polrestabes Medan, Direktur RSU Royal Prima sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir tanpa alasan sah. Pemanggilan ketiga pada 15 September 2026 dilakukan setelah pemohon bersurat meminta penerbitan Surat Perintah Membawa alias jemput paksa.


Alasan belum Bisa Jemput Paksa: Pihak Polrestabes Medan menjadikan kondisi mangkirnya direktur rumah sakit sebagai alasan belum dapat melakukan upaya jemput paksa.


Keabsahan BAP saksi dipertanyakan: Pemohon menolak Berita Acara Wawancara atas nama Indra Gunawan H DR dan Roida Sitinjak yang dilampirkan Polrestabes Medan. Keduanya dinilai tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam perkara ini serta tidak dihadirkan dalam tahap pembuktian.


Selanjutnya bukti dokumen tak relevan: Poin pembuktian yang melampirkan tindak lanjut rekomendasi Dinas Kesehatan dan Tim Satgas Mutu RS dinilai Pemohon tidak memiliki relevansi dengan pembatalan operasi sepihak yang dialami korban.


Dalam hal ini Pemohon berharap Hakim Prapid mengabulkan permohonan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh Polrestabes Medan ke kejaksaan.(RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini