-->

Sempat Kabur ke Kebun Sawit, Satnarkoba Polres Serdangbedagai Tangkap PS Residivis Sabu

Sebarkan:
Terduga pelaku PS yang merupakan residivis, Senin (28/9/2026).(mol/dok.humas).
SERDANGBEDAGAI | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap seorang pria berinisial PS, 36, terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Senin (21/9/2026).

Kasatres Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Serdangbedagai, Senin (28/9/2026).

AKP Bringin Jaya menjelaskan terduga pelaku ditangkap  setelah personel Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, lalu menuju area perkebunan sawit dan menemukan PS dalam kondisi mencurigakan," ujarnya. 

Sampai di lokasi, terduga pelaku PS berusaha melarikan diri ke arah perkebunan melihat kedatangan Personel Satnarkoba. Dikarenakan terduga pelaku berusaha melarikan diri langsung personel melakukan pengejaran sekitar 200 meter dan berhasil mengamankan pria tersebut.

Saat pemeriksaan awal, PS mengakui barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Perlu dicatat kalau  PS juga sebagai residivis perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebingtinggi.

"Terduga pelaku PS adalah residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebingtinggi," jelasnya. 

Dari terduga pelaku diamankan,  sabu dengan berat bersih total 0,63 gram, terdiri dari satu plastik klip kecil seberat bersih 0,07 gram dan dua plastik klip sedang dengan berat bersih 0,56 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan plastik klip kosong, pipet skop, satu unit handphone Vivo warna hitam serta uang tunai Rp350 ribu. Se

"Terduga pelaku PS saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, terduga pelaku PS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini