-->

Praperadilan Sat Reskrim Polres Serdangbedagai Penetapan Tersangka Kasus Cabul dI Tolak

Sebarkan:

 

Jalannya persidangan praperadilan, Senin (14/9/2026).(mol/GR).
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di praperadilan (Prapid) oleh penasehat hukum Awaludin Rangkuti atas penetapan Kliennya berinisial CN  menjadi tersangka  dalam kasus cabul di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. 

Jalannya proses prapid, Senin (14/9/2026), di ruang sidang Kartika PN Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai menghasilkan putusan menolak prapid yang diajukan PH tersangka CN. 

Sidang Prapid yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Arief Budiman menolak seluruh permohonan Praperadilan (Prapid) pemohonn atas penetapan tersangka terhadap inisial CN, 44, yang dilakukan  oleh Termohon atau Polres Serdangbedagai. 

"Mengadili, satu, Menolak seluruhnya permohonan Pradilan, kedua, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah Nihil," ucap hakim tunggal M Arief Budiman saat membacakan putusan. 

Sementara itu, Juru Bicara PN Sei Rampah Masmur Kaban menyampaikan untuk pertimbangan dan sebagainya selengkapnya nanti bisa diketahui melalui kepanitraan.

"Tapi inti dari amarnya itu menolak permohonan Pradilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,"ujarnya.

Dengan ditolaknya, Permohonan Prapid tersebut, maka penetapan tersangka terhadap inisial CN diduga pelaku pencabulan Balita, 2,5 tahun oleh Polres Serdangbedagai menjadi sah. 

"Jadi penetapan tersangka terhadap inisial CN adalah Sah" sebutnya. 

Menanggapi penolakan dari PN Sei Rampah tersebut, Awaludin Rangkuti Penasihat Hukum Pemohon mengatakan, akan melakukan upaya hukum melalui masuk ke materi pokok perkara. 

"Telah Sah inisial CN menjadi tersangka. Kami akan masuk ke pokok perkara" katanya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F Sibuea melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, Tindak lanjut Sat Reskrim Polres Serdangbedagai setelah adanya putusan Prapid,  Penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Sat Reskrim Polres Serdangbedagai setelah adanya putusan Prapid,  terhadap Perkara pokoknya sebagaimana laporan pelapor, Penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku" jelasnya. 

Kasus ini bermula atas laporan ibu korban inisial IPS ke Polres Sergai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI /POLDA SUMATERA UTARA pada, (27/4/2026) atas dugaan tindak Pidana PERBUATAN CABUL terhadap anak sebagaimana dimaksud dengan pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau pasal 415 huruf b UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP dan UU RI No 2 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini