![]() |
| Foto: Pria Gaek Residivis Narkoba, DS, Bersama Barang Bukti Ganja (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (26/9/2026) siang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah atas peredaran narkotika di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Menyahuti keresahan warga, Kasatres Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH untuk menyelidik ke lokasi guna meringkus target yang telah diketahui identitasnya.
Hasil penelusuran dan penyelidikan di lokasi, terpantau DS sedang berhenti dan duduk di atas sepeda motor matic biru dengan gelagat mencurigakan.
Satu komando dari Kanit, tim bergerak serentak menyergap. DS Tidak sempat berkelit, saat membuang satu bungkusan hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dibalut koran diketahui petugas. Dari saku celana bagian depan ditemukan uang tunai sebesar Rp40.000.
Diinterogasi, tersangka DS mengaku barang bukti ganja adalah miliknya didapat dari seorang pria inisial E, domisili Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan DS, Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama tim melakukan pengembangan memburu E, namun target ini belum berhasil ditemukan.
Dipaparkan Kasatres Narkoba, pada pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja dibalut plastik hijau berat bruto 106,29 gram.
Selanjutnya diduga tersangka DS berikut seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum.
Tersangka DS akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

