![]() |
| Foto: Ketiga Pemuda Tersangka Ekstasi Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (27/9/2026) pagi kepada Metro Online memaparkan kronologi pengungkapan dan penangkapan tiga pria diduga jaringan pengedar ekstasi ini.
"Awalnya kami menerima laporan warga yang sangat resah atas peredaran narkotika di sekitaran TKP penangkapan," ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Menyahuti laporan, Kasatres Narkoba mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai guna menangkap target.
Di lokasi tim opsnal menemukan tiga pemuda sesuai ciri-ciri disebut warga dengan gelagat mencurigakan. Ketiganya berinisial MAP, 21, SARP, 27 dan RJS, 21, semua warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Digeledah, Dari SARP ditemukan lima butir ekstasi merk Kerang seberat bruto 1,79 gram, sedangkan dari RJS ditemukan 10 butir ekstasi merk Minions seberat bruto 3,47 gram. Dari ketiganya turut diamankan sejumlah handphone dan uang tunai.
MAP, RJS dan SARP berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan pengembangan serta proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diakhir penjelasan, Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kota Pematangsiantar tetap aman dan kondusif (bay/bay).

