-->

Mantan Wabup Tapsel Akui Terima Rp47,3 Juta, Eks Wali Kota Padangsidimpuan Disebut di Proyek Dek

Sebarkan:
 
Kontraktor H Aldinz Rapolo Siregar, juga mantan Wabup Tapsel (kemeja putih) dan anak buahnya, Radika saat dihadirkan menjadi saksi fakta. (mol/roberts)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi senilai Rp2,1 miliar terkait Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Dek (Taman Torjam) di Bantaran Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2022 berlangsung alot, Senin (28/9/2026).

Giliran kontraktor H Aldinz Rapolo Siregar, juga mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Wabup Tapsel) periode 2005-2015 dan anak buahnya, Radika, selaku Konsultan Perencanaan dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Keterangan kedua saksi fakta tersebut dibutuhkan dalam perkara yang menjerat Muhammad Dasuki Nasution (terdakwa I), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan. Serta rekanan Firmansyah Pohan, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Karya Indah Sumatera (terdakwa II).

Radika dipercaya mantan Wabup H Aldinz Rapolo Siregar mendesain gambar Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Dek.

Saksi menerangkan, sebelum tender ia sempat mengekspos proyek dimaksud di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. “Wali Kota (Irsan Efendi Nasution) tertarik dengan desainnya. Kadis (almarhum Imbalo Siregar, terdakwa berkas terpisah) dan Dasuki (terdakwa I) juga tertarik,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Hanya saja pantauan Metro-Online, beberapa poin pertanyaan tim JPU tidak tuntas dijawab saksi dengan alasan tidak tahu, tidak ingat atau lupa.

Fakta hukum terungkap di persidangan, sebelum tender, ia disuruh ‘bosnya’ H Aldinz Rapolo Siregar agar ikut hadir di Rumah Makan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Walau tidak berdekatan, saksi ketika itu satu meja makan dengan eks Wali Kota Irsan Efendi Nasution dan Kadis Perkim almarhum Imbalo Siregar.

“Apakah ada dibicarakan mengenai siapa rekanan yang akan mengerjakan proyek itu? Apakah ada dibicarakan commitment fee?” cacar JPU dan dijawab saksi dengan kata, tidak tahu.

“Bantu majelis agar kami nantinya tidak salah menjatuhkan putusan,” timpal hakim ketua didampingi hakim anggota Rurita Ningrum dan Poster Sitorus. Saksi kemudian menerangkan, ada menyerahkan uang cash 25 persen dari pagu pekerjaan Konsultan Perencanaan ke terdakwa PPK Muhammad Dasuki namun tidak ada tanda terima. 

Sedangkan ke ‘bosnya’ mantan Wabup H Aldinz Rapolo Siregar sebesar Rp7 juta. Saat dicecar JPU atas keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polres Padangsidimpuan mengenai adanya penyerahan lainnya sebesar Rp47,3 juta, Radika mengatakan, lupa berapa kali penyerahannya.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. (mol/roberts)

Dalam kesempatan tersebut tim penasihat hukum (PH) terdakwa Muhammad Dasuki Nasution kembali mencecarnya soal penyerahan uang sebesar Rp47,3 juta tersebut ke mantan wabup. 

“Bukan cuma pekerjaan itu saja. Ada juga pekerjaan lain,” ucap saksi. Mantan Wabup H Aldinz Rapolo Siregar juga membenarkan keterangan anak buahnya yang duduk di sebelah kirinya.

Tak Bisa Dimanfaatkan

Sementara dalam dakwaan, JPU Kejari Padangsidimpuan juga menjadikan rekanan juga terpidana perkara korupsi Rudi Sahputra Nasution sebagai terdakwa berkas penuntutan terpisah.  

Sebelum tender, terdakwa I, II dan bersepakat dan Rudi Sahputra Nasution selaku Komanditer CV Karya Indah Sumatera untuk meloloskan CV Karya Indah Sumatera menjadi pemenang tender Pekerjaan Lanjutan Pembangunan DEK di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara TA 2022.

Terdakwa I selaku PPK kemudian membocorkan dokumen Gambar Teknis dan Harga Satuan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan DEK kepada terdakwa II Firmansyah Pohan. Tak sampai di situ. Terdakwa I dan Kelompok Kerja (Pokja) tetap meloloskan penawaran CV Karya Indah Sumatera, padahal terdakwa II dan Juan Fahero (DPO) melampirkan dokumen personel manajerial yang tidak sebenarnya.

Proses pemilihan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan DEK yang dikerjakan CV Karya Indah Sumatera melalui Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan itu tetap dilaksanakan, meskipun tidak sesuai dengan saran teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pekerjaan Lanjutan Dek dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar berujung tidak bisa dimanfaatkan alias total loss.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini