-->

Majelis Menyatakan Kerugian Negara Smartboard Langkat Rp29,5 M, Sisa Rp18 M Lagi ke Siapa?

Sebarkan:

Terdakwa Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dokumen foto Saiful Abdi dan Baron, Supriadi selaku PPK dan mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi (searah jarim jam). (mol/roberts)

MEDAN | Ketiga terdakwa perkara korupsi terkait Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 secara bergantian dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Kamis (24/9/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Komitmen Pekerjaan (PPK) serta rekanan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Pantauan awak media, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim anggota Sontian Siahaan menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo total sebesar Rp29,5 miliar. Angka dimaksud juga dengan jelas disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Namun di penghujung putusan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. 

Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang penuntut umum. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 2 tahun.

Terdakwa mantan Kadis dikenakan UP sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan serupa, juga dipidana 2 tahun penjara. Keduanya diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Sedangkan terdakwa Supriadi dikenakan UP sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan serupa, juga dipidana 2 tahun penjara. Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Supriadi diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Bukan primair.

Dengan demikian, kerugian keuangan negara yang terbukti di persidangan sebesar Rp11,5 miliar. Di sisi lain, ditemukan sisa kerugian keuangan negaranya sebesar Rp18 miliar lagi. Sebab dalam perkara aquo disebut Rp29,5 miliar. Tidak jelas diuraikan di persidangan, ke siapa saja keuangan negara Rp18 miliar tersebut mengalir?

Program Prioritas Faisal 

Di bagian lain majelis hakim mengungkapkan fakta hukum terang benderang di persidangan. Pengadaan Smartboard TA 2024 merupakan program unggulan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.

Pengadaan Smartboard merupakan program prioritas mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Harga Pengadaan Smartboard lebih dulu dilaksanakan di Disdik Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) juga sama dengan yang di Disdik Langkat yaitu Rp160 juta per unit.

Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan broker bernama Bahrun Walidin alias Baron, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Aceh Jaya ke terdakwa Saiful Abdi. Baron nantinya sebagai rekanan Pengadaan Smartboard. Arahan Faisal Hasrimy tersebut pun diteruskan mantan kadis ke PPK Supriadi, selaku PPK.

Faisal Hasrimy juga yang memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) agar Pengadaan Smartboard dimasukkan ke Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2024. Pagu Rp48,9 miliar yang bersumber dari ‘kue’ Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023.

Banding Laporkan Majelis 

Usai persidangan, Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi mengatakan, menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

Padahal fakta hukum di persidangan, Saiful Abdi sudah berusaha menolak menandatangani dokumen Pengadaan Smartboard hingga dijemput ajudan Faisal Hasrimy ke rumah klien mereka pukul 02.00 WIB. Saiful Abdi dengan berat hati datang ke rumah dinas bupati untuk menandatangani dokumen, karena sebelumnya Saiful Abdi berulang kali diancam perkara PPPK yang menjerat Kadsi Pendidikan tersebut akan dibom kalau tidak mau menandatangani pencairan Smartboard.

Di pertimbangan hukum majelis hakim juga dengan tegas menyatakan, ada pihak-pihak lain. Ada Faisal Hasrimy. Ada Baron. Yang punya kepentingan besar terselenggaranya Smartboart Langkat.

“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan pemaaf. Karena dia menjalankan perintah pimpinan, jadi ada penghapusan pidana seharusnya. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa. Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.

Sedangkan alasan akan melaporkan majelis hakim, sambung Jonson juga CEO Kantor Hukum Metro itu, berkaitan sikap majelis hakim dinilai kurang menghargai profesi advokat. 

“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan. 

Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu terungkap di sidang. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu namanya,” pungkasnya.

Smartboard Tebingtinggi

Sementara pantauan awak media, di perkara Pengadaan Smartboard pada Disdikbud Kota Tebingtinggi TA 2024. Juga melibatkan rekanan Budi Pranoto Seputra. Sedangkan dua terdakwa lainnya, mantan Kadis Idam Khalid serta Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra yang divonis bebas.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, Budi Pranoto Seputra maupun Idam Khalid terbukti bersalah. Namun jelas menguraikan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar tersebut diyakini memperkaya diri broker atas nama Baron. (ROBERTS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini