![]() |
| Sidang perkara prapid dengan termohon Kapolrestabes Medan terus menggeliat di PN Medan. (mol/rs) |
Giliran Ridwanto Simanjuntak, selaku pemohon prapid menghadirkan dua saksi di ruang Cakra 4 yakni Hendi dan Vera.
Di hadapan hakim tunggal Eti Astuti, saksi Hendi menerangkan dirinya merupakan kerabat dari Ridwanto Simanjuntak. Pemohon prapid sempat berkeluh kesah atas pelayanan di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
Samuel Simanjuntak, anak dari pemohon mengalami kecelakaan kemudian dibawa ke rumah sakit tersebut dan dilakukan tindakan operasi pertama.
“Berkeluh kesah dia (Ridwanto Simanjuntak). Anaknya mengalami kecelakaan. Dibawa ke RS Royal Prima Medan. Operasi pertama tanggal 8 Februari 2026, tidak ada masalah.
Namun waktu mau operasi kedua katanya, dokternya cuti. Masih jauh lagi Hari Imlek. Gak jadi operasi kedua. Harusnya ada dokter pengganti. Pembiaran terhadap pasien,” urai Hendi menirukan ucapan pemohon prapid.
Pihak keluarga Ridwanto Simanjuntak kemudian menyarankan agar Samuel Simanjuntak dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan.
Menjawab pertanyaan pemohon prapid, saksi mengetahui kasus dugaan pembiaran terhadap pasien di RS Royal Prima Medan. Keretakan tengkorak kepala yang berujung pada upaya hukum prapid.
Pihak Polrestabes Medan dinilai lamban menindaklanjuti laporan pengaduan kasus dugaan pembiaran pasien di rumah sakit tersebut.
Sementara menjawab pertanyaan tim kuasa hukum termohon prapid, saksi mengatakan, selama proses Samuel Simanjuntak dirawat di RS Royal Prima Medan, tidak pernah membesuk. Berdasarkan informasi cerita pemohon.
Saksi juga tidak mengetahui secara persis siapa yang menyarankan agar Samuel Simanjuntak dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan.
Sementara saksi lainnya, Vera menerangkan hal serupa. Kasus dugaan pembiaran Samuel Simanjuntak di RS Royal Prima Medan berujung ke upaya hukum prapid, sebagaimana informasi yang diterima dari pemohon.
“Kecelakaannya awal Januari 2026, Yang Mulia. Saya tidak ikut hadir proses perobatan ke Royal Prima. Katanya, sudah dijadwalkan rencananya mau operasi kedua. itulah cerita pak Juntak, sapaan akrab pemohon prapid.
Seusai persidangan, Ridwanto Simanjuntak kepada awak media mengatakan, laporan pengaduan pihaknya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Masih sebatas tahapan penyelidikan.
“Katanya sudah dua kali dilakukan pemanggilan ke pihak rumah sakit. Gak ngerti aku, apakah penyidik sudah gelar perkara atau belum. Yang jelas sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Kronologi
Bermula saat Samuel Simanjuntak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dairi, Kelurahan Sei Agul, Medan, Minggu (25/1/2026) lalu. Warga sekitar langsung membawa korban ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan darurat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dinyatakan mengalami patah tulang belikat. Namun satu jam berselang, tim medis menyatakan terdapat keretakan pada tengkorak kepala korban, sehingga operasi bedah otak harus segera dilakukan malam itu juga. Penanganan medis kemudian berlanjut hingga, Selasa (3/2/2026).
Setelah mengurus rujukan, korban dijadwalkan menjalani rawat inap, Minggu (8/2/2026) untuk persiapan operasi tulang belikat yang direncanakan berlangsung, Senin (9/2/2026) oleh dokter spesialis ortopedi, dr Jeb.
Namun, sehari sebelum jadwal rawat inap, keluarga korban secara mendadak menerima telepon dari pihak perawat RS Royal Prima Medan yang menyatakan bahwa operasi dibatalkan.
"Perawat menyatakan agar hari Minggu tidak usah datang ke rumah sakit dan operasi tidak jadi dilakukan," tutur adik korban, ASS.
Pihak rumah sakit berdalih pembatalan mendadak tersebut lantaran dr. Jeb beserta tiga dokter spesialis ortopedi lainnya di RS Royal Prima Medan mengambil cuti selama dua minggu.
Merasa dirugikan atas ketidakpastian layanan medis dan dugaan pembiaran pasien, pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum hingga berujung pada gugatan prapid terhadap Kapolrestabes Medan. (RobS/RS)

