![]() |
| Dokumen foto terdakwa Nur Erdian (kanan) dan Heny Afrianti. (mol/robs) |
Selain itu, terdakwa juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang penuntut umum.
“Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutup denda tersebut, dipidana selama 10 hari,” urai JPU pada Kejaksaan Negeri (JPU) Teungtinggi Edwin Lumbantobing.
Nur Erdian dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana beraroma suap (gratifikasi) Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Yakni selaku aparatur sipil negara (ASN) menerima suap sebesar Rp175 juta, terkait Pengadaan Belanja Internet pada Dinas Kominfo Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sedangkan pihak swasta, Heny Afrianti (berkas terpisah) sebagai persisnya Account Manager/ Sales pada PT Whiz Digital, dituntut agar dipidana 18 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda dan ketentuan serupa, juga dipidana 10 hari penjara.
Yakni Pasal 606 ayat (2) KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Majelis hakim diketuai M Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pekan depan.
OTT
Diberitakan sebelumnya, perkara a quo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut, di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan meringkus empat orang pada Rabu (15/4/2026) lalu. Uang sebesar Rp25 juta diamankan sebagai barang bukti.
Tiga aparatur sipil negara (ASN) kemudian diamankan yaitu Kadis Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Sementara satu lagi dari pihak swasta, Heny Afrianti.
Perkara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta. (ROBERTS/RS)

