![]() |
| Inspektur I pada Jamwas Kejaksaan Agung RI Enen Saribanon didampingi Kajati Sumut Muhibuddin dan Wakajati Eko Adhyaksono saat memberikan pengarahan. (mol/pnkm) |
Saat tiba di kantor Kejatisu di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, tim selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh bidang dan satuan kerja di lingkungan Kejati Sumut.
Selain jajaran di lingkungan Kejati Sumut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja jajaran Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri yang hadir langsung di Kejati Sumatera Utara.
Usai pemeriksaan, Inspektur I menyampaikan arahan penting kepada seluruh jajaran PJU Kejati Sumut, para koordinator, Kajari Medan, Belawan, Binjai, Langkat, Deliserdang, Mandailing natal, Gunungsitoli, Nias Selatan hingga Kajari Sibolga.
Kemudian para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) terkait, selain itu pengarahan juga diikuti jajaran kejari di wilayah lain jajaran Kejati sumut melalui sarana zoom.
Didampingi Kajati Sumut Muhibuddin, Wakajati Eko Adhyaksono, serta Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, Inspektur I Jamwas Enen Saribanon menegaskan, beberapa poin penting terkait monitoring dalam rangka inspeksi umum yang harus dilaksanakan dan wajib dipatuhi jajaran demi mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat sebagai lembaga penegak hukum.
Di akhir kegiatan, disampaikan Enen sebagaimana pesan Jamwas Prof Dr Rudi Margono, bahwa Kantor Kejaksaan adalah rumah kedua insan adhyaksa sehingga bekerjalah dengan ikhlas dan terus berinovasi.
Sejalan dengan arahan tersebut Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan agar apa yang telah diperiksa dan jika ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas selama ini agar segera diperbaiki, dibenahi serta dapat dipertanggungjawabkan. (RobS/RS)

