Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya melakukan tindak pidana suap (gratifikasi) kepada mantan Bupati Langkat Ondim mencapai Rp1 miliar, atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) serta 5 lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Setelah dipersilakan hakim ketua As’ad Rahim Lubis SH MH, tim jaksa KPK Toni Indra dan Hardiman Wijaya Putra dalam surat dakwaan menyebutkan, peristiwa dugaan tindak pidana suap periode Maret 2025 hingga Juli 2026.
Terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif dan mantan Bupati Ondim sudah berteman sejak Ondim sebagai Wakil Bupati Langkat Tahun 2019-2022 hingga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat 2022-2024 selanjutnya menjadi (TS) Ondim di Pilkada Serentak Kabupaten Langkat 2024-2029.
Zulkifli Jambak yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kabupaten Langkat juga bertugas sebagai supir dari Ondim dipercaya untuk mengurusi keperluan pribadi mantan orang pertama di kabupaten dijuluki ‘Negeri Bertuah’ tersebut.
Zulkifli Jambak yang ditugaskan Ondim menerima, menyetorkan dan mentransfer sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu termasuk dari para rekanan/kontraktor yang salah satunya adalah terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif.
“Bahwa Syahrial Harahap merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut dan teman dekat sekaligus orang yang dipercaya oleh Syah Afandin alias Ondim untuk menerima sejumlah uang dari terdakwa,” urai jaksa di hadapan As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sontian Siahaan dan Syah Rijal Munthe.
Tahun 2025 terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat yang telah diplott oleh mantan bupati untuk dikerjakan oleh terdakwa. Belakangan terungkap sejumlah perusahaan dipinjam Yaqub Abdhal Mu’arif.
PPK Disdik Supriadi
Bahwa pada bulan Maret 2025 Ondim selaku Bupati Langkat meminta Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Langsung (PL) pada Disdik untuk datang ke Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dengan membawa dokumen/data paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025.
Setelah dokumen/data paket pekerjaan pada Disdik Langkat diserahkan, beberapa hari kemudian Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipanggil Ondim agar datang ke Rumah Dinas Bupati kemudian diberikan daftar ploting 80 paket pekerjaan pada Sisdik Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sudah ada catatan tangan dari Ondim untuk diberikan atau dikerjakan oleh terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif.
Di bulan April 2025 terdakwa dihubungi Supriadi dan diminta menemui Ondim di Rumdin Bupati. Bahwa pada pertemuan tersebut ia menyampaikan 80 paket pekerjaan secara PL tersebut akan diberikan kepada terdakwa dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar dan meminta fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pagu kegiatan dimaksud. Akhirnya disepakati Rp900 juta sebagai uang muka fee proyek.
Pada Mei 2025, Ondim menghubungi terdakwa melalui Whatsapp Call dan meminta ditransfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening atas nama Mohamad Zulfikar. Permintaan berlanjut sebesar Rp500 juta. Dengan rincian Rp400 juta di Arion Cafe Kota Medan dan Rp100 juta di salah satu lokasi juga di Kota Medan.
Ondim kemudian memerintahkan Supriadi agar sejumlah pekerjaan yang telah diploting tersebut dikerjakan terdakwa. Perintah tersebut pun diteruskan Supriadi ke Darul Ulum Harahap, selaku Pejabat Pengadaan di Disdik Kabupaten Langkat. Di pihak lain, terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif
memberikan file data perusahaan (Company Profile), di antaranya hanya dipinjamkan alias ‘pinjam bendera’.
“Bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut hanya formalitas saja karena dari awal sudah ada perintah dan arahan dari Syah Afandin alias Ondim selaku Bupati Langkat kepada Supriadi selaku PPK dan diketahui oleh Darul Ulum Harahap selaku Pejabat Pengadaan agar perusahaan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif ditunjuk untuk dimenangkan untuk 80 paket pekerjaan dengan pagu total sebesar Rp9.534.311.140.
Kadis Perkim Ilhamsyah
Sedangkan untuk paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Langkat, JPU KPK menyebut nama Ilhamsyah Bangun, selaku Kepala Dinas (Kadis) sejak Tahun 2024 sampai dengan Desember 2025 dan pada bulan September 2025 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kabupaten Langkat, kemudian di tanggal 3 Januari 2026 diangkat sebagai Kadis definitif.
“Ilhamsyah Bangun melakukan pertemuan dengan Rudi Ketaren dan Yoki Eka Prianto, masing-masing selaku PPK pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Bahwa pada pertemuan tersebut telah ditentukan dan dibuat daftar (list) nama-nama kontraktor termasuk nama terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif yang merupakan Kontraktor titipan dari Syah Afandin alias Ondim sebagai calon penyedia terhadap paket pekerjaan pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat TA 2025,” sambung JPU.
Ilhamsyah Bangun selanjutnya menemui Ondim di Rumdin Bupati guna menyampaikan daftar (list) nama-nama kontraktor untuk dimintai persetujuannya. Setelah mendapat persetujuan dari Ondim, Ilhamsyah Bangun pun menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa terdakwa diberikan lima paket pekerjaan PL pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat oleh Ondim.
Di bulan September 2025 Ilhamsyah Bangun dan terdakwa bertemu di salah satu Cafe di Langkat. Ilhamsyah kemudian menunjukkan list 12 paket pekerjaan beserta nilai proyek-proyek pekerjaan yang telah diplot untuk terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif.
Dengan rincian, lima paket pekerjaan merupakan kepentingan mantan Bupati Ondim. Sedangkan 7 lainnya untuk kepentingan Kadis Ilhamsyah Bangun. Sedangkan mengenai commitment feenya, terdakwa diminta menemui Ondim.
Setelah bertemu, Ondim menyebutkan commitment fee atas pekerjaan dimaksud sebesar 17 persen dari nilai pagu Rp126.820.000 dan disetujui terdakwa. Kadis Ilhamsyah Bangun selanjutnya meminta terdakwa mengirimkan dokumen perusahaan atau company profile yang diteruskan kepada Doyandri Hasibuan, selaku Pejabat Pengadaan.
Secara bertahap commitment fee yang telah disepakati tersebut ‘dieksekusi’ terdakwa. Yakni Maret 2026 sebesar Rp100 juta melalui Zulkifli Jambak di Rumdin Bupati. Pada tanggal 5 April 2026 atas permintaan Ondim, telah diberikan terdakwa kepada orang sama sebesar Rp150 juta di Cafe Arion, Kota Medan. Pada tanggal 2 Juli 2026 Rp100 juga melalui Syahrizal Harahap di dalam mobil di daerah Kota Binjai.
Yaqub Abdhal Mu’arif dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 KUHP. Atau ketiga, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 KUHP.
Menjawab pertanyaan As’ad Rahim Lubis yang juga Humas PN Medan Kelas IA Khusus, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, tidak mengajukan perlawan atas surat dakwaan JPU KPK. Sidang pun dilanjutkan, Kamis depan (24/9/2026) untuk pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
OTT
Santer diberitakan sebelumnya, dugaan praktik gratifikasi di Pemkab Langkat tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Ondim terkena OTT, Kamis (2/7/2026).
KPK mengamankan Syah Afandin bersama sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung di Langkat, Binjai dan Medan. Keesokan harinya KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu'arif sebagai tersangka dengan barang bukti di antaranya uang Rp100 juta. (ROBERTS/RS)

