-->

Dikerjakan Tiga Hari Langsung Retak, Proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Impres Martubung Dikeluhkan, Minta APH Turun

Sebarkan:

Gang masuk menuju proyek Rekonstruksi Jalan di Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. (mol/dok).

MEDAN | Baru selesai dikerjakan sudah retak. Begitulah kondisi proyek Rekonstruksi Jalan di Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang kini menjadi sorotan dan keluhan warga.

Padahal proyek milik Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan ini menelan anggaran negara yang tidak sedikit, yakni Rp 725.940.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh CV. PATRA WIRATAMA dengan Nomor Kontrak 018/SP/59.29/BM/APBD/VIII/2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan Konsultan Supervisi PT. IRBIE NUSA KONSULTAN. 
Seorang warga menyapu debu yang banyak beterbangan usai proyek selesai dikerjakan. (mol/dok).
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Dikerjakan cuma tiga rari, debu semen kemana-mana dan sekarang retak.

Warga sekitar mengeluhkan kualitas pekerjaan yang diduga asal jadi. 

"Baru selesai dikerjakan sudah retak panjang. Lihatlah itu, retaknya dari ujung ke ujung. Pekerjaannya pun cuma sekitar tiga hari saja, padahal di papan proyek tertulis 120 hari. Debu-debu semen ditinggalkan, berserakan di pinggir jalan, sangat mengganggu," keluh salah seorang warga Pasar Inpres Martubung yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Dari foto yang diterima redaksi, terlihat jelas adanya retakan memanjang di tengah badan jalan beton yang baru dicor. Permukaan jalan juga tampak meninggalkan residu dan debu semen yang tidak dibersihkan, menandakan lemahnya pengawasan dan metode kerja yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Diduga Langgar Aturan Jasa Konstruksi

Jika benar dikerjakan hanya 3 hari, proyek ini patut dipertanyakan dan diduga kuat melanggar sejumlah peraturan diantaranya:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 yang mewajibkan setiap penyedia jasa menjamin mutu konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB dan jangka waktu kontrak.

3. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, dimana beton jalan (rigid pavement) wajib melalui proses curing atau perawatan minimal 14-28 hari agar tidak retak, bukan langsung bisa dilalui.

Retak pada beton yang baru selesai mengindikasikan beberapa kemungkinan diantaranya mutu beton tidak sesuai K-250/K-300, tidak dilakukan pemadatan tanah dasar yang benar, tidak ada curing, atau pembesian atau joint yang tidak sesuai.

APH Diminta Turun Tangan

Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Belawan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan penyelidikan dan audit.

"Kami minta APH periksa ini. Ini uang rakyat Rp 725 juta. Kalau baru 3 hari sudah retak, bagaimana bisa bertahan setahun? Kami khawatir ini merugikan keuangan negara. Periksa kontraktornya, periksa juga konsultan pengawasnya PT. Irbie Nusa Konsultan, kemana mereka saat pekerjaan berlangsung?" tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK Kota Medan, CV. Patra Wiratama selaku kontraktor, dan PT. Irbie Nusa Konsultan selaku konsultan supervisi belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.(Tim/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini