![]() |
| Fakta hukum menarik akhirnya terungkap pada pemeriksaan saksi fakta Aprianti, selaku Bendahara Pengeluaran di Pengadipan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Saksi fakta Aprianti, selaku Bendahara Pengeluaran beberapa kali tampak terdiam saat dicecar hakim ketua Yusafrihardi Girsang mengenai alur permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Senin (7/9/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Sebanyak 14 kali permohonan penerbitan SPM progres pekerjaan diterimanya di masa terdakwa Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN, agar dokumennya diteruskan ke Bendahara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Namun saksi berusia senja itu memprosesnya, tanpa mempertanyakan (memverifikasi) apakah sanksi berupa denda atas keterlambatan beberapa pekerjaan oleh penyedia, Kerja Sama Operasional PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung–PT Betesda Mandiri (KSO HK–Betesda), telah dibayarkan ke kas negara atau tidak.
“Permohonan SPM yang sampai ke saudara itu dari PPK (terdakwa Enda Simakasura Ketaren) atau atas perintah orang lain?” cacar hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Syah Rijal Munthe.
Dalam kesempatan tersebut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Nurdiono dipersilakan hakim ketua memperlihatkan alat bukti guna dikonfrontir dengan terdakwa diikuti penasihat hukum terdakwa PPK.
Fakta hukum menarik akhirnya terkuak. Di masa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK, sebanyak 14 permohonan SPM yang disampaiian ke saksi bendahara tanpa dilengkapi dokumen pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan oleh rekanan, KSO HK–Betesda. Demikian juga ketiadaan dokumen retensi.
“Makanya. Saksi-saksi sebelum yang menyatakan denda keterlambatan pekerjaan sudah dibayarkan. Berarti masa terdakwa ini tidak dilampirkan? Saudara juga gak memverifikasi dokumennya?” cecar hakim ketua dan saksi pun mengangguk kemudian tertunduk.
PPK Pengganti
Usai persidangan JPU Nurdiono saat ditanya awak media mengatakan, pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan oleh HK-BM KSO di masa Akhiatul Akbar, selaku PPK pengganti terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
“Fakta di persidangan, pekerjaan sudah di tahap Provisional Hand Over (PHO). Tahap serah terima pertama pekerjaan namun terdakwa PPK Enda tidak melaksanakan tugasnya menerapkan denda atas keterlambatan pekerjaan,” tegas Nurdiono.
MC
Seharusnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK), perhitungan denda pembayaran dengan skema Monthly Certificate / Measurement Certificate (MC) atau sering juga disebut berdasarkan progres pekerjaan per bulan yang diukur.
Artinya, terdakwa sebagai pengendali pekerjaan memastikan apakah pekerjaan telah sesuai progres per bulannya.
Pertama, uji coba pihak penyedia. Ada progres yang
harus disepakati penyedia.
Kalau tidak tercapai, dikenakan denda sistem pembayaran MC per bulan . “Kedua, bila gitu juga, kembali ke nol. Berapa progres yang harus dicapai penyedia dan dinilai. Dalam proyek ini addendum hanya waktu-waktu aja. Tidak ada capaian yang harus dilaksanakan mereka,” urainya.
Artinya, di Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSK) perhitungan dendanya 1 per 1.000 per mil dari nilai kontrak Rp161 miliar dikarenakan barang belum berfungsi dan item yang belum selesai dikerjakan. “Bukan dendanya dibayarkan rekanan secara gelondongan gitu ke belakang,” tegasnya.
Addendum 9 Kali
Fakta lainnya terungkap di persidangan beberapa pekan lalu, pekerjaan Waterfront City Pangururan dan KSPN mengalami 9 kali addendum yakni penambahan dan pengurangan pekerjaan serta penambahan waktu pekerjaan. Pada Addendum 4, sambung JPU, harusnya berakhir 12 September 2023 (penambahan waktu 30 hari) kemudian Addendum 5 (penambahan 50 hari).
Hal itu terungkap saat pemeriksaan Muhammad Nurdin, selaku Tim Leader Konsultan Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) yang ditunjuk PT Yodya Karya (Persero).
Saksi juga sempat dicecar Nurdiono mengenai adanya tanda tangan penyedia HK-BM KSO dalam Berita Acara serah terima pertama (PHO), sebagaimana data JPU di 23 Januari 2024 bersama terdakwa Enda, selaku PPK serta penandatanganan Berita Acara Final Hand Over (FHO) pada 17 Juli 2024.
Sementara dalam dakwaan, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara (Sumut), tidak sendirian.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama konsultan pengawas pekerjaan Edwyn Tresnanugraha, selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. (ROBERTS/RS)

