![]() |
| Foto: Tersangka IH alias I Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (24/9/2026) siang memaparkan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat sekitaran TKP penangkapan yang sangat resah atas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menjawab keresahan ini, AKP Irwanta Sembiring bertindak cepat mengerahkan tim opsnal untuk menyelidik ke lokasi guna menangkap pelaku.
Hasil penyelidikan dan pengintaian di lokasi, terpantau seorang pria sedang duduk di sepeda motor jenis matic tanpa plat nomor polisi berhenti di tepi Jalan Dataran Tinggi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Satu komando dari Kanit, tim bergerak serentak menyergap target untuk diamankan, IH alias I tidak berkutik dan pasrah diborgol. Ketika digeledah badan, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu serta uang tunai Rp700 ribu.
Dari bagasi sepeda motornya ditemukan dua paket sabu, kantongan terbuat dari kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet serta plastik klip kosong. Diinterogasi melekat di TKP, IH alias I tidak bisa berkelit, ia akhirnya mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Didampingi perangkat desa setempat, rumah IH alias I digeledah. Di kamar, di celah tiang besi tempat tidur, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dibungkus tiga lembar tisu.
Dipaparkan AKP Irwanta Sembiring, dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu, total.12 paket seberat 21.55 gram. Turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan IH alias I.
Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial S, "Target S masih dalam penyelidikan dan pencarian sebagai komitmen memberantas narkoba. Berdasar keterangan awal dari pelaku kami akan dalami untuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atas IH alias I," sebut Irwanta Sembiring.
Pelaku IH alias I berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan, penyidikan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 pasal Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.
Dikesempatan ini AKP Irwanta Sembiring mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap proaktif mendukung Polri dalam pencegahan peredaran narkotika demi menghindarkan generasi muda dari bahaya narkotika serta mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberi informasi pada pengungkapan ini.
"Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat mendukung operasi kami dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu atau takut, kami pasti merahasiakan dan melindungi identitas warga yang memberi informasi. Sekecil apapun, informasi itu akan segera kami tindaklanjuti, ujar AKP Irwanta Sembiring meyakinkan masyarakat (bay/bay)

