-->

Bupati Oloan Tegaskan Bantuan Pangan Beras Tidak Boleh Dijual

Sebarkan:
Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan serahkan penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras di Kantor Camat Doloksanggul, Rabu (16/9/2026).(Foto: mol/Alfredo Sihombing)
HUMBAHAS | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas)  Oloan Paniaran Nababan menegaskan kepada masyarakat penerima bantuan agar tidak memperjualbelikan bantuan pangan beras yang diberikan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Oloan saat menghadiri penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui program Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kantor Camat Doloksanggul, Rabu (16/9/2026).

“Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, saya berharap bantuan beras ini digunakan untuk kebutuhan keluarga dan tidak diperjualbelikan,” tegas Oloan.

Ia juga meminta agar penyaluran bantuan dilakukan tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak sesuai data penerima yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Humbahas Tukka Siahaan melaporkan sebanyak 23.432 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Humbahas menerima bantuan beras untuk alokasi tiga bulan dengan total 702,96 ton.

Khusus Kecamatan Doloksanggul, terdapat 4.370 PBP dengan total bantuan sebanyak 131,1 ton. Masing-masing penerima memperoleh 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026.

Program CPP tersebut bersumber dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan bekerja sama dengan Perum BULOG.

Bantuan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mengurangi kerawanan pangan dan mendukung stabilitas harga pangan. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini