-->

Ahli Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Soroti Penerapan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Sebarkan:

Ahli Hukum Pidana Dr Berlian Simarmata (atas) dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sudirman saat dimintai pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/kmnfo)

MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua ahli, Senin (21/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan Dr Berlian Simarmata menyoroti dugaan kekeliruan penerapan pasal oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. 

Sedangkan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sudirman dugaan kekeliruan JPU memahami kerugian keuangan negara dalam perkara a quo. Menurutnya, bagaimana mungkin disebutkan ada kerugian keuangan negara tanpa melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak?

Usai persidangan, tim PH terdakwa dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, yakni Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing, menyoroti sejumlah hal sebagaimana disampaikan para ahli dalam persidangan.

Rudi Zainal Sihombing mengatakan, salah satu poin menarik adalah keterangan ahli hukum pidana adalah mengenai penggunaan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang menjerat klien mereka

“Yang pertama, bahwa dari fakta persidangan hari ini terungkap tentang jaksa yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana dalam Pasal 622 ayat (1) huruf (l) tentang ketentuan penutup, Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi,” ujar Rudi.

Apabila JPU menggunakan Pasal UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, artinya menggunakan asas Lex Favor Reo. Namun harus diperhatikan juga seperti apa posisi asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Padahal merujuk Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2026 tentang KUHP, maka JPU juga telah gagal memaknai peranan pelaku tindak pidana" tambahnya.

Kalau ke Pasal 603, sambungnya, memang ada bahasa barang siapa. Tetapi karena seluruh alur dakwaannya mengarahkan pada jabatan klien mereka, tidak tepat juga menggunakan 603 di surat dakwaan Tapi apapun itu, tadi semuanya sudah terlihat di persidangan, biarlah Majelis Hakim yang menilai, mempertimbangkan, kemudian memutuskan,” kata Rudi.

Selain persoalan pasal yang digunakan dalam dakwaan, PH lainnya, Dwi Ngai Sinaga juga mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Khususnya proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penerima manfaat. “Kita pertanyakan terhadap audit. Apakah pernah melakukan klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun pihak-pihak terkait. Kemudian ada perbedaan keterangan yang seharusnya dilakukan konfrontasi,” tegas Dwi Ngai. 

Ia mencontohkan adanya keterangan berbeda mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang menurutnya semestinya diklarifikasi dalam proses audit.

“Kalau ada perbedaan keterangan saksi, tidak bisa berdiri sendiri. Ini harus dikonfrontir juga. Ini yang tadi dijelaskan oleh ahli,” tutur Dwi Ngai. 

Sebab ahli juga menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara, tanpa melakukan konfirmasi terhadap keterangan yang terdapat di dalamnya.

“Ahli keuangan yang diajukan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwa cash transfer sudah tuntas terlaksana ketika uang itu dikirimkan oleh Kementerian Sosial. Persoalan pihak bank menyerahkan itu kepada masyarakat, itu bukan urusan terdakwa,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban atas setiap tindakan dalam proses penyaluran bantuan ditempatkan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut.

“Artinya, meminta pertanggungjawaban pemindahan itu harus kepada orang yang tepat. Jangan pula kemudian karena persoalan suka tidak suka terhadap orang lain kita tarik-tarik dalam sebuah perbuatan yang tidak dilakukan. Ini persoalannya,” pungkas Dwi Ngai. 

Dalam surat dakwaan, klien mereka, Agust Karo-karo bersama Jonni Ronal Simanjuntak saat itu menjabat sebagai pimpinan di bank KCP Pangururan disebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,515 miliar kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir tahun 2024 lalu.

Seolah melakukan pemindahbukuan dana bantuan milik 303 penerima sebesar Rp1,515 miliar tanpa persetujuan para penerima bantuan selaku pemilik rekening. Atau seolah mengubah bentuk penyaluran bantuan dari uang tunai atau cash transfer menjadi bantuan dalam bentuk barang melalui penyedia Bumdes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Faisal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kensesos RI.

JPU juga mendalilkan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan Rp1,515 miliar. Laporan Akuntan Publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini