LABUHANBATU | Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah pondok perladangan masyarakat yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba di Dusun Mual Mas Lingga III, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (3/8/2026)
Pelaksanaan GSN berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya sebuah pondok di area perladangan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bilah Hulu bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan disaksikan perangkat desa dan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun pelaku di lokasi. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, yakni 2 alat isap (bong), 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar dalam keadaan kosong, 4 skop, serta 4 plastik klip transparan ukuran sedang yang juga dalam keadaan kosong.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Serta berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku peredaran narkoba serta menutup lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan patroli, monitoring, serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Kasi Humas (Husin/HM)

