
Plt Kadis SDA Sumut Gibson Panjaitan. (mol/dok).
MEDAN | Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Tapanuli Tengah senilai Rp29,03 Miliar milik Dinas Sumber Daya Air SDA Sumut menjadi sorotan tajam, Jumat (21/8/2026).
Pasalnya proses lelangnya diduga kuat cacat hukum dan sarat rekayasa.
Lelang dibuka 22-27 Juli 2026 dan pemenangnya diumumkan 29 Juli 2026 yaitu PT Sarjis Agung Indrajaya.
19 Daftar, 1 Penawar dan Diduga Diarahkan
Kejanggalan paling mencolok dari 19 perusahaan yang mendaftar, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang memasukkan penawaran senilai Rp29.038.776.688,55. 18 perusahaan lainnya tidak menawar.
"Ini jelas tidak wajar. 18 perusahaan daftar tapi tidak menawar? Sangat kuat dugaan lelang ini sudah diarahkan ke satu pemenang. Prosesnya hanya formalitas," tegas Praktisi Hukum RE Maha SH.
Ia menilai, jika terbukti ada pengaturan pemenang, maka ini masuk kategori persekongkolan tender yang merupakan tindak pidana.
SBU Kedaluwarsa Saat Daftar, Tetap Dimenangkan
Fakta lain yang lebih serius, saat mendaftar, SBU PT Sarjis Agung Indrajaya sudah mati sejak 10 Maret 2026.
Padahal berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, salah satu syarat sah peserta adalah memiliki SBU yang masih berlaku pada saat pemasukan dokumen penawaran dan evaluasi.
Plt Kadis SDA Sumut Gibson Panjaitan membenarkan hanya ada satu penawar dengan alasan waktu sempit dan harga bahan naik.
Soal Sertifikat Badan Usaha (SBU), ia sempat mengirimkan SBU baru terbit 6 Februari 2026 sampai dengan 5 Februari 2029. Namun Gibson bungkam ketika ditanya kenapa saat daftar justru pakai SBU yang sudah kedaluwarsa?.
Diduga Langgar Perpres 12/2021 dan UU Tipikor
Proses ini diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 3 terkait Prinsip pengadaan harus bersaing, transparan, terbuka, dan akuntabel. Lelang satu penawar jelas tidak memenuhi asas "bersaing".
Selain itu dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 50 menyebutkan Pokja wajib menggugurkan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk SBU tidak aktif.
Kemudian UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 22 yang menyebutkan setiap orang yang merintangi proses pengadaan dan melakukan persekongkolan dipidana penjara 3-12 tahun dan denda Rp150 juta - Rp1 Miliar.
"Jika Pokja tetap meloloskan peserta dengan SBU mati, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara," ujar RE Maha.
Desak Aparat Hukum Usut Tuntas
Publik mendesak Kejati Sumut, Polda Sumut dan Inspektorat Sumut segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan.
Proyek ini menyangkut uang negara Rp30 Miliar dan keselamatan warga Tapanuli Tengah dari banjir. Tidak boleh ada celah korupsi sejak proses tender.
"Kami minta APH tidak tutup mata. Periksa Pokja, PPK, dan Pejabat Pengadaan. Jika ada unsur pidana, sikat. Jangan sampai Rp30 Miliar habis untuk proyek bermasalah," pungkas RE Maha.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sarjis Agung Indrajaya belum memberikan klarifikasi. (Red/REM).
