![]() |
| Momon saat Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal memberikan keterangan pers. (mol/dok). |
BANDA ACEH | Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banda Aceh pada Rabu sore (12/8/2026).
Ia diamankan bersama seorang warga non-ASN terkait dugaan perbuatan hubungan seksual sesama jenis atau liwath, istilah dalam agama Islam untuk perbuatan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki (homoseksual) melalui dubur atau sodomi.
Pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh itu kini telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, memang benar. Tapi saya baru kembali dari luar daerah dan semua masih berproses. Nanti detailnya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," kata Illiza di Banda Aceh, Jumat (15/8/2026).
Illiza menegaskan Pemko Banda Aceh tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ini Pelajaran Penting Bagi ASN dan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam memiliki aturan tegas terkait moral dan akhlak, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara.
Mengacu Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan liwath/musahaqah termasuk jarimah/jinayat yang dapat dikenai sanksi cambuk, denda dan/atau penjara.
Selain sanksi hukum, dampaknya juga pada status kepegawaian. Illiza menyebut keputusan terkait ASN bukan di tangan Wali Kota, melainkan ranah Sekda dan BKN sesuai aturan disiplin PNS.
"Semua sedang berproses. Lembaga terkait akan menilai apakah masuk proses hukum syariat atau yang bersangkutan harus mendapatkan pemindahan," jelas Illiza.
Teguran untuk Semua
1. Bagi ASN: Jabatan adalah amanah. Jagalah kehormatan diri, keluarga, dan institusi. Pelanggaran norma agama dan hukum akan berujung pada konsekuensi hukum dan sosial.
2. Bagi Masyarakat: Kasus ini bukti bahwa WH dan Satpol PP serius mengawasi. Jangan coba-coba melanggar syariat di Bumi Serambi Mekkah.
3. Bagi Pemerintah: Perlu penguatan pembinaan mental, rohani, dan pengawasan internal agar ASN menjadi teladan.
"Ini bukan untuk menghakimi tapi untuk jadi pelajaran. Kita semua harus menjaga Aceh tetap bermartabat di bawah naungan syariat," pungkas Illiza.
Saat ini kedua terduga masih dalam proses penyidikan dan pembuatan berita acara di Satpol PP/WH Banda Aceh. (RE Maha/REM).

