-->

Memanusiakan Anak dengan Disabilitas: Dari Rumah, Dalihan Na Tolu hingga Gereja

Sebarkan:

Bvr Theresnaria Yuliatur Situmorang (tengah) ilustrasi dengan anak-anak. (dok.Theresnaria) 

MEMANUSIAKAN ANAK DENGAN DISABILITAS: DARI RUMAH, DALIHAN NA TOLU, HINGGA GEREJA


Oleh: Theresnaria Yuliatur Situmorang

Ketika melihat anak dengan disabilitas, pertanyaan yang sering muncul adalah: apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya? Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah lingkungan di sekitarnya telah membuat anak tersebut merasa sebagai manusia yang diterima, dihargai, dilindungi, dan memiliki tempat?

Anak dengan disabilitas tidak hanya membutuhkan pertolongan. Mereka membutuhkan penerimaan, pendampingan, perlindungan, kesempatan untuk belajar, bertumbuh, berelasi, dan mengembangkan potensi sebagai manusia yang bermartabat.
Mereka mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk berbicara, belajar, bergerak, berkomunikasi, atau beradaptasi. Namun, di balik segala perbedaan itu, mereka tetaplah anak-anak. Mereka ingin dicintai, bermain, belajar, memiliki teman, bermimpi, dan memiliki masa depan.

Persoalan yang mereka hadapi pun tidak selalu berasal dari kondisi disabilitas itu sendiri. Stigma, pengucilan, perundungan (bullying), diskriminasi, bahkan kekerasan dapat membuat kehidupan mereka menjadi jauh lebih berat.

Data menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia yang disusun UNICEF dan Bappenas pada 2023 menemukan bahwa 36 persen anak dengan disabilitas di Indonesia tidak bersekolah, sedangkan pada anak tanpa disabilitas angkanya 8 persen. Laporan tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan dalam bidang kesehatan, gizi, pendidikan, dan inklusi sosial.

Karena itu, memanusiakan anak dengan disabilitas harus dimulai dari sesuatu yang paling mendasar: mengubah cara kita memandang mereka.

Keluarga: Rumah Pertama bagi Penerimaan

Sebelum mengenal sekolah, gereja, masyarakat, bahkan dunia digital, seorang anak terlebih dahulu mengenal rumahnya. Bagi anak dengan disabilitas, keluarga menjadi tempat pertama untuk menemukan jawaban atas pertanyaan: Apakah aku diterima? Apakah aku berharga? Apakah aku aman?

Menerima anak dengan disabilitas bukan berarti orang tua harus selalu kuat. Orang tua boleh merasa lelah, bingung, takut, kecewa, bahkan membutuhkan waktu untuk memahami kondisi anak. Yang perlu dijaga adalah agar pergumulan tersebut tidak berubah menjadi penolakan terhadap anak.

Karena itu, keluarga tidak semestinya menjadi pihak yang selalu disalahkan. Orang tua juga membutuhkan informasi yang benar, pendampingan, dukungan emosional, jaringan sosial, serta akses terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Pola asuh pun perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak. Orang tua dapat mengoreksi perilaku tanpa merendahkan pribadi anak. Kalimat “Perilakumu tidak tepat” memiliki makna yang sangat berbeda dengan “Kamu memang tidak pernah bisa melakukan sesuatu dengan benar.”

Pendampingan bukan berarti membuat anak bergantung selamanya. Anak memang membutuhkan bantuan, tetapi juga membutuhkan kesempatan. Ia membutuhkan perlindungan, tetapi sekaligus membutuhkan kepercayaan.
Tujuan pendampingan bukan sekadar membuat anak mampu bertahan, melainkan membantu anak mengenali, mengembangkan, dan menggunakan potensi yang Tuhan titipkan dalam dirinya.

Dalihan Na Tolu: Kekerabatan sebagai Ruang Perlindungan

Dalam masyarakat Batak Toba, pembicaraan tentang anak tidak dapat dilepaskan dari kuatnya nilai kekerabatan. Konsep Dalihan Na Tolu—somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru—mengajarkan penghormatan, kepedulian, relasi, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bersama.

Nilai-nilai tersebut dapat menjadi kekuatan besar untuk membangun lingkungan yang ramah bagi anak dengan disabilitas.

Tanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perlindungan anak tidak semestinya hanya dibebankan kepada ayah dan ibu. Ompung Doli-Ompung Boru, Tulang-Nantulang, Namboru-Amangboru, saudara, serta keluarga besar dapat menjadi sumber dukungan yang sangat berarti.

Dukungan tersebut tidak selalu harus dalam bentuk materi. Hal-hal sederhana justru dapat memiliki arti besar: tidak mempermalukan anak, tidak memberikan label yang merendahkan, tidak menyembunyikan anak karena rasa malu, tidak membanding-bandingkannya dengan anak lain, serta tidak membiarkan orang tua menghadapi pergumulan seorang diri.

Namun, nilai budaya juga perlu terus ditafsirkan dalam konteks kehidupan masa kini. Pertanyaannya bukan hanya, “Apa yang dikatakan adat?”, tetapi juga, “Bagaimana nilai adat memastikan setiap anak dihormati martabatnya?”

Dengan demikian, Dalihan Na Tolu tidak berhenti sebagai identitas budaya, melainkan hadir sebagai nilai relasional yang nyata untuk melindungi dan menguatkan mereka yang rentan.

Sekolah, Masyarakat, dan Ruang Digital

Sekolah seharusnya menjadi ruang pertumbuhan bagi semua anak. Pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan menempatkan anak dengan disabilitas di kelas yang sama dengan anak lainnya.

Seorang anak dapat hadir secara fisik, tetapi tetap merasa sendirian. Ia dapat duduk bersama teman-temannya, tetapi tidak pernah diajak bermain. Ia dapat mengikuti kegiatan sekolah, tetapi pendapatnya tidak pernah didengar.

Karena itu, kita perlu membedakan kehadiran dan penerimaan.

Kehadiran berarti anak diberi tempat. Penerimaan berarti anak merasakan bahwa keberadaannya berarti.

Perundungan tidak boleh dianggap sebagai sekadar candaan. Ejekan terhadap cara berbicara, cara berjalan, bentuk tubuh, kemampuan belajar, maupun perilaku seorang anak dapat meninggalkan luka yang panjang.

Tidak semua kekerasan meninggalkan memar. Sebagian meninggalkan rasa malu, ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, dan luka psikologis.

WHO menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik, seksual, dan emosional, penelantaran, serta bullying, termasuk cyberbullying. Disabilitas juga menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko seorang anak mengalami kekerasan.

Sebuah meta-analisis yang disebarluaskan WHO bahkan menunjukkan bahwa anak dengan disabilitas mengalami risiko kekerasan yang lebih tinggi dibandingkan anak tanpa disabilitas.

Karena itu, pendidikan antikekerasan harus menjangkau ruang digital. Ejekan dapat direkam dan disebarkan. Foto dapat digunakan untuk mempermalukan seseorang. Perbedaan dapat dijadikan bahan hiburan.

Teknologi tidak menghapus tanggung jawab moral.

Antikekerasan bukan hanya berarti tidak memukul. Antikekerasan berarti tidak mempermalukan, tidak mengucilkan, tidak mengeksploitasi, dan tidak menjadikan kelemahan seseorang sebagai bahan hiburan.

Gereja: Dari Belas Kasihan Menuju Partisipasi

Dalam iman Kristen, setiap manusia memiliki martabat karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (imago Dei). Disabilitas tidak mengurangi gambar Allah dalam diri seseorang.
Nilai seorang manusia tidak ditentukan oleh kemampuan fisik, intelektual, produktivitas, maupun kondisi ekonominya.

Karena itu, anak dengan disabilitas tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek belas kasihan. Mereka adalah subjek yang bermartabat—berhak hadir, didengar, diterima, berelasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan komunitas sesuai kemampuan dan kesempatan yang tersedia.

Gereja tidak cukup hanya membuka pintu. Gereja perlu memastikan bahwa ketika anak dengan disabilitas masuk ke dalamnya, mereka menemukan tempat yang sungguh-sungguh menjadi milik mereka.

Misi gereja bukan hanya pergi ke tempat yang jauh untuk memberitakan Injil. Misi juga berarti menghadirkan kasih Allah di tengah kehidupan manusia yang konkret.

Jika ada keluarga yang kelelahan, gereja dipanggil untuk menopang. Jika ada anak yang dikucilkan, gereja dipanggil untuk menerima. Jika terjadi kekerasan, gereja dipanggil untuk melindungi dan mengupayakan pemulihan.

Gereja dipanggil bukan hanya untuk berbicara tentang kasih, tetapi menghadirkan kasih itu dalam tindakan nyata.

Mengubah Cara Pandang

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang disabilitas. Ini tentang siapa kita ketika berhadapan dengan manusia yang berbeda dari kita.

Ketika berhadapan dengan seorang anak dengan disabilitas, janganlah pertanyaan pertama kita menyerupai pertanyaan para murid Yesus:
“Rabi, siapakah yang berbuat dosa, dia sendiri atau orang tuanya sehingga ia dilahirkan buta?”
(Yohanes 9:1–4)

Pertanyaan tersebut memperlihatkan cara pandang yang berusaha mencari kesalahan di balik penderitaan. Namun, Yesus tidak mengarahkan murid-murid-Nya untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Ia mengarahkan perhatian mereka kepada karya Allah.

Karena itu, pertanyaan kita hari ini seharusnya bukan:
“Apa yang salah dengan anak ini?”
Melainkan:
“Apa yang dapat kita ubah dalam diri dan lingkungan kita agar anak ini dapat bertumbuh dengan aman, dihargai, diterima, dan mampu mengembangkan apa yang Tuhan titipkan dalam kehidupannya?”

Keluarga memulainya di rumah. Dalihan Na Tolu memperluasnya melalui kekerabatan. Sekolah meneruskannya melalui pendidikan yang inklusif. Masyarakat menjaganya melalui penerimaan. Ruang digital harus menghidupkan etika. Gereja memberikan kesaksian bahwa kasih Allah tidak dibatasi oleh kemampuan manusia.

Sebab, masyarakat yang beradab bukan hanya masyarakat yang mampu merawat mereka yang kuat. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang tidak membiarkan mereka yang rentan berjalan sendirian.

Pada akhirnya, memanusiakan anak dengan disabilitas bukan sekadar tentang mengubah cara kita memperlakukan mereka. Lebih dari itu, ini adalah tentang mengubah cara kita memahami kemanusiaan itu sendiri. (**) 


Identitas Penulis
Theresnaria Yuliatur Situmorang adalah dosen tetap STB HKBP (Sekolah Tinggi Bibelvrouw Huria Kristen Batak Protestan) di Laguboti, Toba, Sumatera Utara, yang berkecimpung dalam kajian psikologi, pendidikan karakter, teologi, dan misiologi. Perhatiannya meliputi keluarga, perlindungan anak, pendidikan, budaya Batak Toba, serta pengembangan kehidupan gereja yang inklusif dan humanis.

Ia juga aktif sebagai Bibelvrouw (Penginjil Perempuan) dalam kepengurusan organisasi LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Toba, PSSAB (Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Boru/Bere) Kabupaten Toba, L-SAPIKA Indonesia, dan Hadassah Pardamean Indonesia.

(os/os/) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini