![]() |
| Tangis dan peluk haru sanak keluarga maupun kerabat tidak terbendung di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Tangis dan peluk haru sanak keluarga maupun kerabat tidak terbendung di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/8/2026) malam tadi.
Kedua terdakwa terkait pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 secara terpisah divonis bebas majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat didampingi hakim anggota majelis M Nazir dan Yudikasi Waruwu.
Terdakwa rekanan Wira Darma selaku Direktur CV Calista Putri Mandiri lebih dulu disidangkan. Setelah skorsing dicabut majelis hakim, terdakwa konsultan pengawas pekerjaan Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko, juga divonis bebas.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan secara subsidaritas dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli), tidak terbukti.
Perubahan lintasan pipa karena kondisi air di pipa saluran tidak naik akibat gravitasi serta lahan yang sudah dibayar tidak bisa dilalui, urai Hendra Hutabarat, secara logis ada perubahan dari kontrak pekerjaan.
Karena ada pengikisan, pihak konsultan pengawas pekerjaan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan di laboratorium independen bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian dengan dakwaan lebih subsidair, perbuatan curang yang berakibat membahayakan orang sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juga tidak terbukti.
Dalil JPU menyebutkan pekerjaan tidak sesuai kontrak ditandai dengan terjadinya tiga kali penambahan waktu pekerjaan (addendum), sambung Hendra Hutabarat, dendanya telah dibayarkan terdakwa rekanan.
RPL
Mengenai uang Rp50 juta yang dititipkan terdakwa melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli, sambung hakim ketua, haruslah dikembalikan kepada Wira Darma.
![]() |
| Terdakwa rekanan Wira Darma saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (mol/robs) |
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Keempat, memerintahkan supaya terdakwa dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hendra Hutabarat.
Sedangkan mengenai barang bukti dalam perkara kedua terdakwa, sambungnya, tetap terlampir dalam perkara lain (Semedi Napitupulu sebagai penerima manfaat yang berstatus tersangka-red).
Di penghujung sidang, hakim ketua menanyakan apa sikap terdakwa Wira Darma atas vonis bebas yang baru dibacakan majelis hakim. “Pikir-pikir Yang Mulia,” katanya dan spontan mengundang gelak tawa majelis, penasihat hukum terdakwa dan pengunjung sidang.
Tuntut 6 Tahun
Sebelumnya JPU Kejari Gunungsitoli menuntut Wira Darma agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara.
Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp777.509.016, setelah dikurangi Rp50 juta yang dititipkan di RPL Kejari Gunungsitoli.
![]() |
| Terdakwa konsultan pengawas Adolf Raja saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (mol/robs) |
Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi, dipidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Adolf Raja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp1 juta dengan ketentuan sama seperti Wira Darma, dipidana 1 bulan penjara.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp985.703.775. (ROBERTS/RS)



