-->

Irjen Purnawirawan Divonis Bebas di Smartboard Tebingtinggi, Ini Pertimbangan Hukum Hakim Tipikor

Sebarkan:


Vonis bebas Irjen Purnawirawan Bambang Ghiri Arianto disambut tangis dan peluk haru sanak keluarga di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)
MEDAN | Persis sembilan bulan kurang enam hari merasakan dinginnya malam-malam di balik terali besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Irjen Purnawirawan Bambang Ghiri Arianto akhirnya menghirup udara bebas.

Pria 64 tahun itu, Kamis (20/8/2026) malam di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas oleh majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini diucapkan,” urai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum.

Purnawirawan kelahiran Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu pun spontan sujud di ruang sidang. Tangis dan peluk haru sanak keluarga turut menjemputnya. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gunung Emas Eka Putra, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekanan Budi Pranoto selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebingtinggi Idam Khalid.

Kapasitas Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bambang Ghiri Arianto dan kawan-kawan (dkk) semula didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Disdikbud Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024, masa Dr Moettaqien Hasrimi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota. 

8,5 Tahun Perkaya Baron

Pengadaan sebanyak 93 unit smartboard untuk SD dan SMP senilai Rp14.415.000.000 bersumber dari dana P-APBD TA 2024, menurut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, beraroma markup mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270.

Bambang Ghiri Arianto sebelumnya dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsidair 140 hari, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Para terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan pertama. 


Dokumen foto ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)
Dewi Fortuna ternyata tidak berpihak kepada dua terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah). Budi Pranoto Seputra dan mantan Kadisdikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid justru dinyatakan telah terbukti bersalah.

Masing-masing dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara, juga tanpa dikenakan pidana tambahan membayar UP. Menurut majelis hakim, perkara korupsi Pengadaan Smartboard di Disdikbud Kota Tebinggtinggi memperkaya diri Bahrun Walidin alias Baron, selaku broker, juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Aceh Jaya.

Pertimbangan Vonis Bebas

Berikut beberapa poin pertimbangan hukum vonis bebas yang dijatuhkan kepada Irjen Purnawirawan Bambang Ghiri Arianto.

Terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menurut majelis hakim, tidak cukup dibuktikan hanya dengan adanya fakta bahwa dalam suatu kegiatan terdapat pihak yang pada akhirnya memperoleh keuntungan atau menerima pembayaran.

Melainkan harus dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai tujuan atau kehendak yang diarahkan untuk menghasilkan keuntungan tersebut, baik bagi dirinya sendiri, orang lain maupun suatu korporasi.

Adanya pembayaran kepada PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia dalam Pengadaan PTI pada Disdikbud Kota Tebingtinggi pada dirinya sendiri, belum cukup membuktikan bahwa Bambang Ghiri Arianto mempunyai tujuan menguntungkan korporasi tersebut (PT Gunung Emas Ekaputra-red).

Terdakwa memang tercantum secara formal sebagai Dirut PT Gunung Emas Ekaputra namun tidak serta merta menunjukkan sebagai pihak yang secara faktual mengelola, mengendalikan dan menjalankan kegiatan perusahaan. 

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Fatimah, tidak lain adalah istri Budi Pranoto Seputra serta anaknya, Calvin Gerald, yang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham. Bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik keluarganya.

Terdakwa tidak memiliki saham, tidak pernah berkantor, tidak memiliki ruangan sebagai Dirut, tidak melakukan aktivitas perusahaan, tidak pernah mengadakan atau mengikuti rapat, tidak pernah melakukan pertemuan dengan karyawan, tidak pernah melaksanakan RUPS, tidak pernah menandatangani surat-surat kegiatan perusahaan dan tidak memperoleh upah atau gaji dari perusahaan.

Budi Pranoto Seputra selaku pemilik PT Gunung Emas Ekaputra juga menerangkan bahwa dirinya bersama saksi Fatimah yang meminta terdakwa agar namanya digunakan untuk mengisi jabatan Dirut, agar dapat membimbing anak mereka bernama Calvin Gerald Seputra.

Bahwa Idam Khalid selaku PA merangkap PPK menerangkan tidak mengenal terdakwa sebelum, selama maupun setelah proses pengadaan. Baru pertama kali bertemu Bambang Ghiri Arianto ketika keduanya berada di Rutan Tanjung Gusta serta tidak pernah berkomunikasi dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun pada saat melakukan klik terhadap penyedia dan seterusnya.

Menimbang, bahwa dari pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyedia, saksi Bahrun Walidin alias Baron menerangkan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berbicara dengan terdakwa mengenai PTI di Tebingtinggi, bahkan mengenai dokumen pengadaan, saksi Bahrun Walidin alias Baron menerangkan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan saksi Mufti Nadif.

Majelis hakim mengambil alih keterangan saksi Fatimah, Calvin Gerald, Hery Subagio, Mufti Nadif dan Budi Pranoto Seputra menunjukkan bahwa terdakwa tidak menjalankan aktivitas operasional perusahaan dan tidak mengendalikan kegiatan maupun keuangan PT Gunung Emas Ekaputra. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini