-->

Bupati Toba Pimpin Upacara Pemberian Remisi terhadap 329 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Balige

Sebarkan:

Bupati Toba Effendi SP Napitupulu memimpin upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Balige, Senin (17/8/2026). (Mol/hms) 

TOBA
| Bupati Toba Effendi SP Napitupulu memimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Senin (17/8/2026).

Upacara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian peringatan kemerdekaan, sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan itu, Bupati Toba membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas keberhasilan proses pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.

Selain itu, pengurangan masa pidana bagi anak binaan memiliki makna yang lebih mendalam. Anak-anak dipandang sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.

Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Balige, sebanyak 329 WBP menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, sebanyak 10 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), dengan tiga orang di antaranya dinyatakan bebas langsung setelah memperoleh remisi.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Semangat kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan. Bagi warga binaan, kesempatan tersebut diwujudkan melalui proses pembinaan, perubahan perilaku, serta tekad untuk kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga dan masyarakat.

Usai upacara, Kepala Rutan Kelas IIB Balige Valen Sonar Rumbiak turut menghadirkan hiburan berupa penampilan tari kreasi oleh WBP perempuan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus, Sekretaris Daerah Paber Napitupulu, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan, Kajari Toba Muslih, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arm Guntur Sebayang, para staf ahli dan asisten Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Balige Partogi Tambunan.

Melalui pemberian remisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Diharapkan, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjadi sumber daya manusia yang mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini