![]() |
| Paul Junisu Jethro Tambunan selaku PH AKP Fadlun Al Fitri menjawab pertanyaan awak media seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. (mol/ra) |
Paul Junisu Jethro Tambunan selaku penasihat hukum (PH) AKP Fadlun Al Fitri, Rabu (8/7/2026) di Mapolda Sumut menyampaikan kekecewaan mendalam.
Kasus dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara yang lebih dulu dilaporan kliennya ke Bidpropam Polda sumut dinilai lamban dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, AKP Fadlun merupakan sosok yang memberikan informasi awal terkait dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.
"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru klien kami berstatus terduga pelanggaran Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026," urainya seusai mendampingi AKP Fadlun Al Fitri memberikan keterangan sebagai saksi.
Laporan dugaan praktik pungli yang diajukan AKP Fadlun terhadap Aipda HG malah membuat laporan balik yakni dugaan fitnah. Sayangnya, laporan kliennya di Subdit I Kamneg juga disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga seharusnya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.
Paul menambahkan, komunikasi antara AKP Fadlun dengan Aipda HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai institusi Polri. Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.
"Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat," katanya.
Dua Laporan Lainnya
Menurutnya, Aipda HG sendiri telah menjadi terlapor dalam dua laporan lainnya yakni dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura.
Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum tersebut pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025.
"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.
Paul mengaku pihaknya telah menyampaikan kronologi dan sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri serta Karopaminal Polri melalui surat maupun WhatsApp. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.
Ia menilai penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat, bahkan berbeda dengan beberapa kasus lain yang menurutnya dapat ditindak secara cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Daniel S Sihotang selaku kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara mengatakan, pihaknya menyayangkan hasil penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan cukup bukti.
Menurut Daniel, apabila melihat pola dugaan permintaan uang dengan metode yang sama terhadap beberapa korban, semestinya penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.
Ia berharap Biro Paminal Mabes Polri yang ditangani oleh Kompol Arya Nusa Hindrawan dari Unit I Den B Biro Paminal Divpropam Polri agar profesional dan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
"Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan," katanya.
Kepercayaan Publik
Hal senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom yang turut mendampingi pemilik toko pakaian di Batubara. Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas dan responsif terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, maka sudah selayaknya dilakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara terhadap anggota yang diduga terlibat guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
"Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda beserta seluruh jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutupnya. (RobS/RS)

