![]() |
| Foto: Tersangka Zu Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (16/7/2026) pagi menjelaskan, pria yang tercatat sebagai residivis ini diringkus setelah dilaporkan warga yang curiga melihat keberadaannya di tepi jalan depan sebuah rumah makan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjut laporan, tim opsnal Satres Narkoba langsung merespon terjun ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai guna meringkus target.
Dalam pengintaian senyap, tim berhasil menemukan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan disebut warga. Pria yang mengaku sebagai Zu, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan. Ditemukan lima paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat brutto 3,12 gram yang sempat dibuang Zu untuk mengelabui petugas. Turut diamankan satu unit handphone android serta uang tunai Rp100.000.
"Zu mengaku barang bukti sabu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial L domisili di belakang rumah makan. Namun saat pengembangan L belum berhasil ditemukan," ungkap AKP Irwanta.
Tersangka Zu berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk proses hukum, tersangka dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

