-->
crossorigin="anonymous">

Tujuh Penambang Ilegal di Lahan Negara Diamankan Tim Keamanan PTPN I Regional 1

Sebarkan:

Foto : Penindakan Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN I Regional I Bandar Klippah( MOL/ GN) 
DELISERDANG | Tim Keamanan PTPN I Regional I, melakukan penindakan tegas pelaku penambangan ( Galian C) ilegal dan mengamankan 7 (tujuh) orang pria terduga pelaku yang tertangkap tangan di lokasi serta barang bukti lainnya lalu menyerahkannya ke pihak Kepolisian Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

PTPN I Regional 1 menegaskan peristiwa yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (10/7/2026) kemarin, bukan merupakan peristiwa penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah, melainkan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah milik perusahaan.

Foto : Petugas Hentikan Operasional Alat Berat ( MOl/ GN)
Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas melalui Humas PTPN I Regional 1 Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa saat dilakukan penertiban, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare.

"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat, Minggu 12/7/2026.

Dalam kegiatan penertiban tersebut,  Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 dan TNI AD mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan secara resmi kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Foto : Pengerukan Tanah ( MOl/ GN)
Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar.

Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV. Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut Rahmat, perusahaan juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersamaan dengan laporan tersebut, perusahaan menyerahkan tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk sebagai bagian dari barang bukti.

PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan dalam rangka melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam melaksanakan pengamanan areal  tim keamanan PTPN I Regional 1 dibantu sejumlah personel TNI AD sesuai Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dengan TNI AD yang tertuang pada surat Kerja sama nomor DHKL-DIRUT/SPJ/ 2024.11.25-1 - KERMA/73/ XI/2024 ini secara spesifik mengatur tentang penguatan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung operasional PTPN I melalui program unggulan TNI AD.

Foto : Kwitansi  Penjualan Tanah Tambang Ilegal ( MOL/ GN)
Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, terang Rahmat.

Informasi didapat dilapangan, aktivitas galian C ilegal dengan modus penggarap dan cetak sawah ini dilakukan sejumlah orang untuk keuntungan pribadi. Selain itu aktivitas juga merugikan masyarakat umum karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas Truck pengangkut tanah tambang yang dijualin itu juga merusak akses jalan dan jembatan yang di bangun pemerintah.( GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini